Pasuruan, MercuryFM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan apresiasi atas respons cepat Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam menangani keresahan para peternak sapi perah terkait permasalahan dalam kemitraan penjualan susu segar antara peternak lokal dan Industri Pengolahan Susu (IPS) domestik. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan usaha peternakan sapi perah di Indonesia.
Apresiasi ini disampaikan oleh Komisioner KPPU Rhido Jusmadi bersama Hilman Pujana dalam kegiatan yang berlangsung di Pasuruan, Kamis (14/11/2024). Acara tersebut juga dihadiri oleh Mentan yang menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara peternak sapi perah yang tergabung dalam koperasi dengan IPS. Pada kesempatan yang sama, Mentan turut meresmikan Gerakan Minum Susu Bersama Anak Sekolah sebagai upaya mendukung peningkatan konsumsi susu dalam negeri.
“KPPU senantiasa mendukung kebijakan pemerintah untuk memperkuat kemitraan usaha antara peternak, petani, pekebun, dan pelaku industri pengolahannya,” ujar Rhido. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, KPPU berkomitmen mengawasi agar persaingan usaha di sektor susu segar tetap sehat dan bermitra berdasarkan prinsip saling memperkuat dan menguntungkan.
“Kami juga akan memantau implementasi MoU yang ditandatangani hari ini agar prinsip kemitraan dapat terjaga,” tambah Rhido.
Ketua Koperasi Usaha Tani Ternak Suka Makmur (KUTTSM) Evi Zainal Abidin turut mengapresiasi dukungan KPPU dalam memastikan kemitraan antara IPS dan peternak sapi perah berjalan dengan baik. “Kami berharap KPPU dapat terus mengawal tata niaga susu segar di Indonesia, terutama dalam peningkatan kualitas dan mengatasi berbagai permasalahan yang masih ada,” ungkap Evi.
Langkah KPPU ini diharapkan mampu mendorong hubungan yang lebih solid antara peternak sapi perah dan industri pengolahan susu, sehingga kedua pihak bisa tumbuh bersama dan memberi manfaat bagi ekonomi nasional. (dan)

