Jakarta, MercuryFM – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola yang baik dengan terlibat dalam pengelolaan sampah menjadi sumber energi. Langkah ini sejalan dengan inisiatif Tim Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) untuk mendorong kerjasama yang transparan antara badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan pemerintah daerah dalam sektor pengelolaan sampah.
Program ini bertujuan meningkatkan pengawasan serta pencegahan tindak pidana korupsi, sekaligus memperkuat kapasitas BUMN dan BUMD dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di tingkat nasional dan daerah. Salah satu langkah konkretnya adalah melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BUMN dan BUMD di sektor pertambangan dan pengelolaan sampah, yang berlangsung di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).
Sebagai penyedia solusi bahan bangunan dengan pengalaman dalam pengelolaan limbah, SIG bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Sidoarjo, dan Bangkalan telah menandatangani Kesepakatan Bersama untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif (refuse-derived fuel/RDF). RDF ini akan digunakan dalam produksi semen di pabrik SIG dan SBI Tuban, Jawa Timur, serta Pabrik PT Semen Gresik di Rembang, Jawa Tengah.
Selain itu, anak usaha SIG, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) dan PT Semen Tonasa, juga berkomitmen membantu pengelolaan sampah di daerah lain. SBI telah menandatangani kesepakatan dengan Pemprov Aceh dan Pemkab Purwakarta, sementara PT Semen Tonasa menjalin kerja sama dengan Pemkab Pangkep.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Johanis Tanak mengatakan, KPK memiliki tugas utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di mana aspek pencegahan termasuk di dalamnya. Untuk menjaga efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam kaitannya dengan pengelolaan sampah, KPK selaku koordinator Tim Nasional Stranas PK telah membuat kajian khusus tentang bagaimana memanfaatkan sampah dengan sebaik-baiknya yang dapat mendatangkan keuntungan bagi bangsa dan negara.
“Dalam pelaksanaan pengelolaan sampah yang akan menggunakan baik dana dari pemerintah pusat melalui BUMN atau pemerintah daerah melalui BUMD, ini akan kita kawal agar nantinya tidak ada suatu tindakan tercela untuk memanfaatkan dana-dana tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang akan menyebabkan kerugian negara. Inilah yang nanti kami kawal. Dalam tempo setiap 3 bulan kami akan lakukan evaluasi. Apakah kegiatan tersebut benar-benar sudah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada terjadi kerugian negara terutama yang terkait dengan korupsi,” kata Johanis Tanak.
Sekretaris Kementerian BUMN, Rabin Indrajad Hattari mengapresiasi Tim Nasional Stranas PK yang telah memfasilitasi perjanjian kerja sama antara BUMN, BUMD dan pemerintah daerah. Melalui dukungan KPK, kerja sama ini diharapkan dapat terlaksana dalam koridor good corporate governance dan akuntabel.
“BUMN dan BUMD memegang peranan krusial dalam pembangunan nasional di Indonesia. Tidak hanya berfungsi sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai agen pembangunan Indonesia, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih sejahtera bagi seluruh masyarakat Indonesia. BUMN dan BUMD berdiri bukanlah sebagai pesaing, melainkan kita adalah mitra strategis yang bahu membahu mewujudkan visi Indonesia maju,” kata Rabin Indrajad Hattari.
Direktur Utama SIG, Donny Arsal mengatakan, SIG telah menggunakan RDF sebagai substitusi batu bara yang dihasilkan dari fasilitas RDF Plant Jeruklegi milik Pemkab Cilacap sejak 2020. Tidak hanya sebagai pengguna, SIG melalui anak usahanya, SBI, juga menjadi inisiator sekaligus operator fasilitas RDF pertama di Indonesia yang diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada 21 Juli 2020.
Saat ini, fasilitas SIG dapat menyerap RDF lebih dari 460 ribu ton per tahun atau setara dengan volume sampah lebih dari 1 juta ton per tahun. Dengan pengembangan ke depan, fasilitas SIG diproyeksi dapat menyerap RDF lebih dari 770 ribu ton per tahun atau setara volume sampah lebih dari 1,6 juta ton per tahun. “Selain mengurangi ketergantungan terhadap sumber energi fosil dan mencapai target dekarbonisasi, penggunaan RDF juga menjadi solusi yang dapat kami berikan untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan sampah, dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat,” kata Donny Arsal.
Komitmen SIG terhadap upaya pelestarian lingkungan semakin kuat dengan dukungan fasilitas pengelolaan limbah ramah lingkungan bernama Nathabumi. Nathabumi memberikan layanan pengelolaan limbah industri baik B3 maupun Non-B3, pengelolaan sampah perkotaan, analisis dan laboratorium limbah, hingga pengelolaan limbah pengeboran. Sistem pengelolaan sampah dan limbah oleh Nathabumi dilakukan melalui metode co-processing dengan memanfaatkan suhu tinggi tanur semen yang mencapai 1.500 derajat Celcius, sehingga tidak menyisakan residu.(dan)

