Surabaya, MercuryFM – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur bersama lima asosiasi lainnya, termasuk Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) Surabaya dan Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jawa Timur, menolak Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Tarif Kepelabuhanan. RPM ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121/2018 yang merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 110.
Ketua Umum Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menyatakan bahwa RPM yang diusulkan oleh Menteri Perhubungan tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menurunkan biaya logistik di Indonesia. Menurutnya, perubahan aturan ini bisa menghilangkan prinsip kolaborasi yang selama ini telah berjalan dengan melibatkan berbagai asosiasi dalam penetapan tarif kepelabuhanan.
“Peraturan di PM 121/2018 sudah tepat karena melibatkan asosiasi dalam penetapan tarif. Namun, usulan perubahan ini berpotensi menghilangkan prinsip gotong royong, memberikan kewenangan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk menaikkan tarif secara sepihak, yang dapat berdampak pada meningkatnya biaya logistik. Ini kontraproduktif dan perlu diwaspadai sebelum diberlakukan,” ujar Adik di Surabaya, Jumat (23/8/2024).
Adik yakin pemerintah paham akan penolakan tersebut mengingat peta jalan pemerintah adalah menurunkan cost logistik agar daya saing produk Indonesia semakin naik. “Tinggal sensitivitas Kementerian Perhubungan tentang hal ini yang kita pertanyakan karena usulan tersebut sangat meresahkan pelaku usaha logistik tanah air,” ujar Adik.
Untuk itu, Kadin Jatim akan langsung berkirim surat ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam Minggu depan dan juga akan melakukan “hearing” dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
“Minggu depan kami akan berkirim surat ke Presiden yang akan kami tembuskan ke Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN. Saya yakin pak Jokowi mengerti apa yang kami rasakan karena dulu beliau adalah pelaku usaha kayu yang pernah melakukan ekspor,” katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua INSA Surabaya Stenven H. Lasawengen bahwa dalam PM Perhubungan nomor 17/2018 ditegaskan bahwa untuk mengubah golongan tarif, sebelum disyahkan Harus meminta persetujuan asosiasi terkait.
“Tetapi saat ini ada gerakan massif yang akan menghilangkan keterlibatan asosiasi. Kalau pasal dihilangkan, maka kenaikan tarif di pelabuhan tidak terkontrol. Gerakan ini harus dihentikan karena akan berakibat kenaikan tarif logistik yang luar biasa,” kata Stenvens Lesawengen.
Lebih lanjut Ketua Organda Tanjung Perak, Kody Lamahayu mengatakan bahwa selama ini asosiasi bertindak sebagian pengontrolan BUP, khusunya Pelindo. “Jika tidak ada kami maka tarif akan dinaikkan dengan seenaknya, seperti yang terjadi di Teluk Lamong,” katanya.
Jika aturan 17/2018 dihilangkan maka ia khawatir tarif handling di semua pelabuhan akan dinaikkan seperti di Teluk Lamong. “Pemerintah saat ini tengah menekan cost logistik, tetapi pemerintah juga melepas aturan yang bisa membuat naiknya cost Logistik,” tegasnya.
Padahal menurut Ketua GPEI Isdarmawan Asrikan peranan logistik sangat penting dalam perekonomian nasional, karena logistik adalah ekosistem dari pergerakan barang. “Dan di wilayah Indonesia timur, khususnya Jatim sebagian besar melalui Tanjung Perak baik baik ekspor maupun impor atau perdagangan dalam negeri,” kata Isdarmawan.
Sejauh ini, lanjutnya, peran industri dalam ekspor Jatim sangat besar, mencapai 90% dari tahun total ekspor Jatim. Sedangkan 70% bahan baku produksi industri dalam negeri adalah impor dari luar negeri. “Sehingga peranan pelabuhan Tanjung Perak ini sangat penting bagi pergerakan ekonomi di Jatim. Jika tarif di pelabuhan, khususnya Tanjung Perak naik, maka performa index logistik kita akan semakin turun. Padahal saat ini indeks kita sudah kalah dibanding negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Untuk itu, peran asosiasi harus tetap diperjuangkan agar performa indeks kita tidak semakin turun,” ujarnya.
Ketua ALFI Jatim Sebastian Wibisono juga menegaskan bahwa di Jakarta, semua DPP Asosiasi sudah berkirim surat ke Kementerian Perhubungan. Bagi pelaku usaha, penolakan ini adalah sebuah keniscayaan untuk menuju Indonesia Emas di tahun 2045.
“Untuk itu kami di Jatim juga merapatkan barisan karena hal ini sangat tidak relevan, dimana pemerintah berupaya menurunkan biaya logistik tetapi monopoli juga dibesarkan,” tegas Wibisono. Ia berharap ada sensitivitas pemerintah untuk tidak mengubah aturan yang sudah benar tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan GINSI Jatim, Medy Prakoso menegaskan bahwa masyarakat, termasuk asosiasi adalah pengendali dan penyeimbang.
“Kalau pemerintah tidak dikendalikan, maka pemerintah akan liar. Pemerintah harus tahu bahwa kita punya harapan. Dan sebagai pengendali, kita harus memberikan masukan agar Indonesia lebih maju,” pungkasnya.(dan)

