Surabaya, MercuryFM – Komisi C DPRD Surabaya yang membidangi pembangunan, menempuh jalur politik untuk mencegah rencana pembangunan Surabaya Waterfront City oleh PT Granting Jaya di pesisir timur pantai Surabaya.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono, menjelaskan, penolakan terhadap pembangunan yang disebut sebagai proyek strategis nasional (PSN) tersebut, disampaikan ke DPRD Jatim dan DPR RI.
“Kita sudah sampaikan ke rekan-rekan DPRD Provinsi dan juga di DPR RI terkait penolakan terhadap PSN karena, jalur kita kesana,” kata Baktiono pada Sabtu, (02/08/2024).
Baktiono menambahkan, kalau penolakan itu juga disampaikan kepada pemerintah provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat.
“Kami juga menyampaikan berita-berita media yang ada di Surabaya kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk menjadi kajian,” sambungnya.
Baktiono juga mengatakan bahwa alasan penolakannya tersebut lantaran pembangunan itu, tidak ada dalam Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).
“Saat pembahasan di Pansus DPRD kota Surabaya tidak pernah ada, kemudian di Perda RTRW pemerintah provinsi juga tidak tercantum tentang proyek strategis nasional. Tidak ada namanya reklamasi pulau buatan,” tegasnya.
PSN tersebut kata Baktiono seharusnya tercantum dalam Perda RTRW.
“Sejak awal saya katakan bahwa proyek stategis nasional harus ada tahapan. Dan tahapan itu salah satunya melalui kajian dari badan riset nasional,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan kota Surabaya ini menilai bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah mendapatkan kajian yang dikeluarkan oleh BRIN sehingga pihaknya menolak.
“Ya kita Tolak PSN itu. Karena selama tidak ada kajian dari BRIN. Karena BRIN ini bentukan presiden yang harus dilalui. Karena ini badan riset dan inovasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya Irvan Wahyudradjat menyebut, PSN tersebut berada di zona 4 yang memang tidak masuk kedalam RTRW kota Surabaya.
Menurutnya jika sesuai dengan RPJM kota Surabaya pengembangan wilayah Surabaya Waterfront City itu berada diwilayah zona 3.
“Kalau sesuai informasi melalui rapat secara daring bahwa PSN yang diajukan ada di kawasan zona 4 wilayah utara atau timur wilayah Mangrove yang merupakan RTH. Sehingga perlu kajian yang mendalam,” katanya.
Meskipun demikian, kata Irvan Pemkot mendukung dalam konteks pengembangan wilayah. Namun, pihaknya menekankan jika PSN tersebut harus didukung dengan kajian yang mendalam.
“itu perlu kajian yang mendalam. Pada intinya, mendukung PSN, karena untuk pengembangan kawasan,” pungkasnya.
Rencana pembangunan Surabaya Waterfront City, juga ditolak para nelayan pesisir Kenjeran. Karena reklamasi yang dilakukan, dikhawatirkan bakal merusak ekosistem laut, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap mata pencaharian mereka. (Lam)