Surabaya, MercuryFM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyitaan HP milik Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), terkait kasus Harus Masiku, sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan meski dalam HP tersebut ada dokumen Partai.
Seperti diketahui penyiataan dokumen partai yang ada diHP Hasto dinilai PDI Perjuangan (PDIP) tidakan KPK yang cukup berbahaya, karena dokumen yang disita bukan milik pribadi melainkan milik Parpol yang tidak ada sangkut pautnya dengan Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak menjelaskan bahwa tindakan penyidik sudah sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Kami melakukan penyitaan sudah sesuai hukum acara untuk menjalankan UU Pemberantasan Tipikor dan UU KPK dimana di dalamnya ada tugas kami melakukan penyidikan,” ujarnya ketika dikonfirmasi usai Rapat Koordinasi Peningkatan Upaya Pemberantasan Korupsi Bersama Seluruh Kepala daerah Jatim di Grahadi, Kamis (13/06/24).
Johanis menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa dalam penyidikan, salah satunya adalah penyitaan alat bukti dokumen.
“Selama dokumen diklasifikasikan sebagai alat bukti menurut pasal 184 hukum acara pidana dan penyidik memandang perlu untuk disita, maka kami berhak melakukan penyitaan termasuk dokumen partai,” jelasnya.
“Jadi apa yang dilakukan penyidik KPK tidak salah dan semua berdasarkan aturan hukum dan tidak ada yang dilanggar,” lanjutnya mempertegas.
Sementara itu, dalam momentum yang sama, Penjabat (Pj.) Gubernur Jatim, Adhy Karyono menghimbau kepada seluruh OPD dan Pemda untuk hati-hati dalam penggunaan fasilitas dan program bantuan kegiatan.
“OPD dan Pemda saya minta hati-hati dalam menggunakan fasilitas atau program, jangan digunakan untuk yang berhubungan dengan salah satu calon karena berbahaya, jika ada indikasi kami tidak segan untuk melakukan upaya tindakan,” ujarnya. (ari)