Surabaya,MercuryFM – Beberapa TPS di Jatim harus melakukan penghitungan surat suara ulang untuk Pemilu 2024. Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terhadap sengketa hasil Pileg.
Dimana putusan MK yang dibacakan pada Senin (10/06/2024) lalu, terdapat tiga perkara sengketa Pileg dari Jawa Timur yang dikabulkan. Diantaranya, adalah permohonan dari PAN untuk kursi DPR RI Dapil Jatim IV dan DPRD Kabupaten Pamekasan yang tercatat dalam perkara 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-
Untuk DPR RI MK mengabulkan penghitungan surat suara ulang di 105 TPS yang berada di Kecamatan Sumberbaru Jember. Untuk DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil I, MK meminta penghitungan surat suara ulang di 15 TPS.
Perkara lain yang dikabulkan MK adalah permohonan Partai Demokrat untuk DPRD Jember yang tercatat dalam perkara 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-
Perkara ketiga bernomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-
Menanggapi keputisan MK ini, Komisioner Bawaslu Jatim Dewita Hayu Shinta menjelaskan, sebagai lembaga pengawas Pemilu bakal mengawal keputusan itu.
“Bawaslu siap melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan MK tersebut,” kata Sisin sapaan akrab Dewita Hayu Shinta, Kamis (13/06/24).
Menurut Sisin, masing-masing putusan itu memiliki tenggat waktu untuk segara dilaksanakan. Saat ini, Bawaslu terus melakukan koordinasi dengan KPU tujuannya untuk memastikan kapan akan melaksanakan putusan MK tersebut.
“Kami siap untuk melakukan pengawasan keputusan ini,” ungkap Sisin.
Sementara itu, Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi menyatakan kesiapan untuk melaksanakan putusan MK tersebut.
“Dalam pelaksanaannya nanti kami akan koordinasi dengan Bawaslu. Karena yang diperintahkan oleh mahkamah untuk pengawasan, dan pihak kepolisian sebagai pengamanan,” terang Aang saat dikonfirmasi. (ari)

