Fraksi Fraksi DPRD Jatim sepakat Raperda KTR dilanjut pembahasannya jadi Perda

Surabaya, MercuryFM – Sembilan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyatakan mendukung dan layak dilanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini tampak dari sikap masing-masing fraksi melalui juru bicaranya dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah, Senin (03/06/24), menanggapi jawaban eksekutif yang sudah dibacakan Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono terkait perda KTR pada paripurna, Kamis (30/05/24) lalu.

Juru Bicara Fraksi PKB Umi Zahrok menyampaikan bagi fraksinya, secara ideologis Raperda ini adalah upaya untuk menciptakan keseimbangan antara locus publicus dan locus economicus dalam kehidupan sosial.

“Sebagaimana diketahui, sekalipun rokok memiliki banyak dampak negatif terhadap kesehatan manusia, akan tetapi secara ekonomis rokok merupakan komoditas yang berkontribusi terhadap kegiatan ekonomi rakyat dan pendapatan negara melalui penciptaan lapangan kerja dan penerimaan cukai negara. Akan tetapi di sisi lain ruang publik juga harus dipastikan memiliki supremasi untuk terbebas dari dampak buruk rokok. Karena itu aspek keseimbangan dan proporsionalitas menjadi hal penting atas original intent pembentukan Raperda ini,” terangnya.
Umi berharap agar Raperda ini punya fungsi edukasi tentang pentingnya etika konsumsi rokok di ruang publik secara bijak. Terutama edukasi terhadap perokok pemula (khususnya remaja) agar punya pemahaman bahwa mengonsumsi rokok tidak lagi bisa dilakukan di sembarang tempat.
“Dari sisi perspektif medis, F-PKB berharap agar Raperda ini dapat mereduksi potensi bertambahnya penyakit-penyakit degeneratif yang dapat menjadi komorbid bagi sebagian orang yang disebabkan oleh paparan negatif asap rokok. Terutama  bagi para perokok pasif,” terangnya.
Lebih lanjut Umi mengatakan dari sisi hukum, F-PKB juga berharap agar pengusul memperhatikan detail-detail aspek legal drafting agar sesuai dengan prinsip penyusunan produk legislasi.
“Dengan demikian, Raperda ini benar-benar secara matang, baik secara formil maupun materiil,” tegasnya.
Sementara itu Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Hasan Irsyad mengatakan dengan Raperda KTR ini merupakan komitmen Provinsi dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Menurutnya penerapan Raperda ini tidak berarti melarang, tetapi membatasi kegiatan dilakukan di KTR.
“Untuk sanksi,terkait penyidikan dan pemidanaan agar memperhatikan norma restroaktif justice. Tidak diartikan pembalasan bagi pelaku, temasuk sanksi membayar denda uang,” katanya.

Juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Jatim, Ratnadi Ismaon di Paripurna DPRD Jatim, mengatakan Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim mendukung raperda KTR ini dibahas lebih lanjut untuk disahkan menjadi perda.

Namun sebelum itu ada beberapa catatan yang diperlu diperhatikan. Diantaranya terkait materi dalam Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok perlu ditambahkan terkait kewajiban Penyelenggara, atau Penanggung Jawab Tempat Kerja.

“Tempat Umum, dan tempat lain untuk melakukan pengawasan internal pada tempat yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini penting, dicantumkan karena pengawasan tidak hanya menjadi  tanggung jawab satgas saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak,” ujarnya.

Fraksi Demokrat kata Ratnadi, meminta terkait denda uang agar dikurangi, sehingga mampu dilaksanakan dalam penegakannya. Serta memiliki harapan yang besar agar kehadiran Raperda ini akan mampu untuk membangun kapasitas human and public health maupun infrastruktur kawasan tanpa rokok.

“Raperda ini memang akan menyediakan ruang pengembangan kekayaan sosial-budaya  kawasan tanpa rokok, SDM, dan kelembagaan yang mampu mendongkrak perlindungan kesehatan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”katanya.

Ia juga menambahkan, Fraksi Partai Demokrat meminta agar semua menyikapi secara bijaksana berkenaan dengan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut. Pembentukan Raperda ini harus dilihat dari perspektif penormaan yang baik dan proses pengaturan yang baik pula.

“Pembentukan Peraturan Daerah ini harus memenuhi  standar pada lazimnya yang berupa good norms dan good proces pada setiap fase pembentukan peraturan perundang-undangan agar menjadi good-legislation sebagaimana harapan Saudara Pj. Gubernur,” pintanya.

Sedangkan Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya M. Satib, mengapresiasi pendapat Pj. Gubernur Jawa Timur yang mendukung Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok ini sebagai wujud nyata komitmen eksekutif terhadap kesehatan masyarakat Jawa Timur.

“Sekaligus menjamin hak masyarakat bukan perokok untuk menikmati udara segar yang tidak terpapar asap rokok,” ujarnya.

Kemudian, terkait terkait pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok melibatkan seluruh sektor terkait sesuai kewenangan masing-masing. Dapat disampaikan bahwa ketentuan tersebut telah terakomodir dalam Pasal 19 yang mengatur partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan KTR di daerah serta bentuk-bentuk partisipasi.

Pasal 21 yang mengatur pembentukan Satuan Tugas Penegak KTR dengan anggota yang terdiri dari unsur Perangkat Daerah, BUMD, Perusahaan yang mempunyai wilayah kerja leibh dari 1 (satu) kabupaten/kota, dan Pelaku Usaha Kecil.

Kemudian terkait, materi dalam Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok perlu ditambahkan terkait

Fraksi Gerindra kata Satib juga meminta adanya kewajiban Penyelenggara, atau Penanggung Jawab Tempat Kerja, Tempat Umum, dan tempat lain untuk melakukan pengawasan internal pada tempat yang menjadi tanggung jawabnya.

“Hal ini penting dicantumkan karena pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab satgas saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak,” ucapnya.

“Pengelola, Penyelenggara, atau Penanggung Jawab Tempat Kerja, Tempat Umum, atau Tempat Lain yang Ditetapkan wajib memberikan teguran dan/atau peringatan kepada setiap orang yang merokok dalam KTR dan/atau di luar tempat khusus untuk merokok,” tegasnya. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist