Surabaya, MercuryFM – Sembilan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyatakan mendukung dan layak dilanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini tampak dari sikap masing-masing fraksi melalui juru bicaranya dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah, Senin (03/06/24), menanggapi jawaban eksekutif yang sudah dibacakan Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono terkait perda KTR pada paripurna, Kamis (30/05/24) lalu.
Juru Bicara Fraksi PKB Umi Zahrok menyampaikan bagi fraksinya, secara ideologis Raperda ini adalah upaya untuk menciptakan keseimbangan antara locus publicus dan locus economicus dalam kehidupan sosial.
Juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Jatim, Ratnadi Ismaon di Paripurna DPRD Jatim, mengatakan Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim mendukung raperda KTR ini dibahas lebih lanjut untuk disahkan menjadi perda.
Namun sebelum itu ada beberapa catatan yang diperlu diperhatikan. Diantaranya terkait materi dalam Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok perlu ditambahkan terkait kewajiban Penyelenggara, atau Penanggung Jawab Tempat Kerja.
“Tempat Umum, dan tempat lain untuk melakukan pengawasan internal pada tempat yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini penting, dicantumkan karena pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab satgas saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak,” ujarnya.
Fraksi Demokrat kata Ratnadi, meminta terkait denda uang agar dikurangi, sehingga mampu dilaksanakan dalam penegakannya. Serta memiliki harapan yang besar agar kehadiran Raperda ini akan mampu untuk membangun kapasitas human and public health maupun infrastruktur kawasan tanpa rokok.
“Raperda ini memang akan menyediakan ruang pengembangan kekayaan sosial-budaya kawasan tanpa rokok, SDM, dan kelembagaan yang mampu mendongkrak perlindungan kesehatan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”katanya.
Ia juga menambahkan, Fraksi Partai Demokrat meminta agar semua menyikapi secara bijaksana berkenaan dengan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut. Pembentukan Raperda ini harus dilihat dari perspektif penormaan yang baik dan proses pengaturan yang baik pula.
“Pembentukan Peraturan Daerah ini harus memenuhi standar pada lazimnya yang berupa good norms dan good proces pada setiap fase pembentukan peraturan perundang-undangan agar menjadi good-legislation sebagaimana harapan Saudara Pj. Gubernur,” pintanya.
Sedangkan Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya M. Satib, mengapresiasi pendapat Pj. Gubernur Jawa Timur yang mendukung Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok ini sebagai wujud nyata komitmen eksekutif terhadap kesehatan masyarakat Jawa Timur.
“Sekaligus menjamin hak masyarakat bukan perokok untuk menikmati udara segar yang tidak terpapar asap rokok,” ujarnya.
Kemudian, terkait terkait pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok melibatkan seluruh sektor terkait sesuai kewenangan masing-masing. Dapat disampaikan bahwa ketentuan tersebut telah terakomodir dalam Pasal 19 yang mengatur partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan KTR di daerah serta bentuk-bentuk partisipasi.
Pasal 21 yang mengatur pembentukan Satuan Tugas Penegak KTR dengan anggota yang terdiri dari unsur Perangkat Daerah, BUMD, Perusahaan yang mempunyai wilayah kerja leibh dari 1 (satu) kabupaten/kota, dan Pelaku Usaha Kecil.
Kemudian terkait, materi dalam Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok perlu ditambahkan terkait
Fraksi Gerindra kata Satib juga meminta adanya kewajiban Penyelenggara, atau Penanggung Jawab Tempat Kerja, Tempat Umum, dan tempat lain untuk melakukan pengawasan internal pada tempat yang menjadi tanggung jawabnya.
“Hal ini penting dicantumkan karena pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab satgas saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak,” ucapnya.
“Pengelola, Penyelenggara, atau Penanggung Jawab Tempat Kerja, Tempat Umum, atau Tempat Lain yang Ditetapkan wajib memberikan teguran dan/atau peringatan kepada setiap orang yang merokok dalam KTR dan/atau di luar tempat khusus untuk merokok,” tegasnya. (ari)