PDI Perjuangan Jatim dukung hak angket untuk usut dugaan kecurangan Pemilu

Surabaya, MercuryFM – Wacana hak angket DPR yang saat ini bergulir dinilai tepat, sebagai opsi untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Selain untuk membuktikan hal itu kepada publik, opsi ini juga dinilai cocok sebagai pembelajaran demokrasi ke depan.

Hal ini ditegaskan wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Budi Sulistyono. Bahkan DPD PDI Perjuangan Jatim mendukung penuh wacana yang di lontarkan DPP PDI Perjuangan tersebut. “Karena Pemilu curang tidak hanya menjadi wacana saja tetapi menjadi pembuktian melalui hak angket,” ujarnya, Jumat (23/02/24).

Menurut Kanang sapaan akrabnya, langkah hak angket juga berguna untuk memberikan titik terang. Sebab dia khawatir terjadinya ‘parlemen jalanan’ jika hal ini tidak segera diusut tuntas. Perlu langkah serius untuk membuktikan adanya dugaan praktik kecurangan Pemilu.

Mantan Bupati Ngawi dua periode ini mengaku mendengar, banyak unsur masyarakat dari berbagai kelompok juga menengarai terjadinya kecurangan dalam Pemilu kali ini. “Kemudian ini juga menjadi pembelajaran pembangunan demokrasi yang kadarnya menurun. Tentu harapan nya bahwa semua akan terjawab dengan hak angket ini,” kata  politisi senior PDI Perjuangan ini.

Untuk diketahui, wacana ini sebelumnya digulirkan oleh Ganjar Pranowo capres nomor urut 3. Politisi PDI Perjuangan itu memandang kecurangan Pemilu 2024 sudah dilakukan secara terang-terangan. Capres nomor urut 1, Anies Baswedan juga menyambut baik wacana ini.

Dalam penjelasannya di Jakarta, Rabu (21/02/24), Ganjar mendorong adanya hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024. Mantan Gubernur Jateng itu juga mendorong DPR untuk segera melakukan pemanggilan terhadap penyelenggara Pemilu. Sehari pasca pencoblosan, pihaknya bersama partai pengusung sudah melakukan evaluasi.

“Apakah benar terjadi situasi anomali-anomali, jawabannya iya. Apakah benar sistemnya ini ada kejanggalan jawabannya iya. Apakah benar ada cerita-cerita di masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan jawabannya iya,” ujar Ganjar saat itu.
Menyikapi hal tersebut, maka dianggap perlu dilakukan pengawasan. Pertama, dengan cara meminta klarifikasi kepada penyelenggara Pemilu, atau kedua lewat jalur partai politik. “Maka kalau ingin melihat, membuktikan dan mengetahui hak angket paling bagus karena menyelidiki. Di bawahnya, interpelasi,” ucap Ganjar.
Dia mendorong DPR untuk mengambil sikap dengan memanggil penyelengara Pemilu. “Minimum sebenarnya komisi II memanggil penyelenggara Pemilu, apa yang terjadi. IT-nya, kejadian tiap TPS kok melebihi 300 ini kan anomali, masak diam saja. Mestinya DPR segera ambil sikap undang penyelenggara Pemilu, undang masyarakat. Sehingga mereka bisa menyampaikan. Dan problem ini bisa dibawa ke zona netral dan masyarakat bisa tahu,” jelasnya.

Sebagai informasi, hak angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist