KPPU Panggil 83 Perguruan Tinggi Terkait Mitra Danacita

Surabaya, MercuryFM – KPPU saat ini tengah mendalami isu P2P (Peer to Peer) Lending atau pinjaman online di bidang pendidikan yang melibatkan PT Inclusive Finance Group (Platform DanaCita). KPPU melihat P2P Lending ini adalah sebagai solusi pendanaan bagi pelajar maupun mahasiswa yang masih menempuh studi di pendidikan tinggi.

Untuk itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera memanggil 83 Perguruan Tinggi (PT) di seluruh Indonesia yang telah bermitra dengan Pinjaman Online (Pinjol) Danacita. Langkah ini guna mengetahui, apakah telah terjadi praktik monopoli dan penerapan bunga kredit yang tidak sesuai dengan undang-undang.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terpilih, M. Fanshurullah Asa mengatakan bahwa KPPU telah melakukan investigasi awal dengan memanggil perusahaan peer-to-peer (P2P) lending Danacita serta pihak Institute Teknologi Bandung (ITB).

Dari data perusahaan tersebut, ternyata PT yang telah bermitra tidak hanya ITB. Ada 83 Perguruan Tinggi, baik negeri maupun swasta yang sudah bekerjasama dalam hal penyediaan layanan pinjaman biaya pendidikan dengan Danacita.

“Ini akan kami panggil semua. Kampus-kampus besar utamanya, kita panggil dalam Minggu ini. Karena mahasiswanya ada juga yang S1 dan S2. Lebih-lebih yang kita sayangkan, kenapa ada bunga,” ungkap M. Fanshurullah Asa saat berkunjung ke Kantor KPPU KPD Surabaya, Surabaya, Kamis (15/2/2024). Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua KPPU KPD Surabaya Dendy Rahmad Sutrisno.

Menurut penjelasannya, dalam ketentuan OJK, bunga yang diperbolehkan untuk ditetapkan Pinjol maksimal 0,3% per bulan, tetapi bunga yang ditetapkan oleh Danacita ternyata sebesar 0,1% per hari. Jika dihitung, maka bunga kredit berbulan mencapai 3% dan dalam satu tahun bunganya bisa mencapai 36%.

“Lebih mahal dari mengambil rumah ataupun mobil. Memang Pinjol ini tidak ada jaminan, tetapi menurut kajian sementara kami dan juga info dari Komisi X DPR RI bahwa untuk pinjaman ke dunia pendidikan, tidak boleh ada bunga, karena dunia pendidikan adalah investasi human capital. Ini bukan untuk bisnis,” tegasnya.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 76 ayat 2 poin C bahwa salah satu yang menjadi hak mahasiswa adalah mendapatkan dana pinjaman tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan atau memperoleh pekerjaan.

“Dari persaingan usaha kami akan lihat apakah pihak kampus hanya memberikan kepada satu Pinjol saja. Kalau satu Pinjol saja, maka ada pertanyaan kenapa hanya satu Pinjol, kenapa dimonopoli. Karena info yang kami dapatkan, bahwa mahasiswanya dipanggil karena ketahuan tidak bayar. Dan langsung ditawarkan, dibuat di website, disuruh masuk link. Dan disitu ditawarkan Pinjol tersebut. Ada potensi mengarahkan kesana,” katanya.

Sebab informasi yang telah didapatkan KPPU bahwa sejak Agustus 2023 hingga data ini, Danacita adalah satu-satunya Pinjol yang sudah bekerjasama. “Kami dalami, kami selidiki. Kalaupun memang ada yang lain, buktikan kalau sudah mengundang semua Pinjol yang mau masuk di pendidikan yang sudah terlist di OJK. Karena sejak Agustus kok cuma satu, ini sudah lebih dari 6 bulan. Kami pertanyakan ke perguruan tinggi lain apakah hanya satu pinjol atau ada opsi lain. Kalau mau dibuka silahkan, karena semua Pinjol yang ada di list OJK memiliki hak. Dan kedua, apakah bunganya menyalahi ketentuan atau tidak,” tandas M. Fanshurullah Asa.

Jika terbukti menyalahi aturan dengan melakukan tindak monopoli, maka KPPU akan meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk memberikan punishment atau hukuman kepada Rektor di seluruh PT tersebut.

“Sekali lagi, ini investasi human capital, apakah mau anak ITS yang cerdas yang pintar, IQ kayak Habibi, dari ITB, gagal menyelesaikan kuliah, DO, karena gagal membayar bunga banknya dari si Pinjol. Kan kasihan, anak-anak bangsa kita tidak berhasil menyelesaikan kuliahnya,” katanya.

Sementara dari sisi perusahaan P2P lending, jika memang Danacita terbukti monopoli, maka UU Cipta Kerja telah memberikan otoritas kepada KPPU untuk bisa memberikan denda sebesar 50% dari laba bersih perusahaan atau 10% dari omset. “Tetapi ini ada tahapannya, mulai dari investigasi, penyelidikan, pemberkasan, baru nanti penetapan di majelisnya,”tutupnya. (dan) 

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist