Surabaya, MercuryFM – Persoalan logistik Pemilu 2024 khususnya di Jatim termasuk tahapan-tahapannya dibahas Komisi Pemiliham Umum (KPU) Jatim dengan kalangan media, dalam Media Gethering yang digelar KPU Jatim, Rabu (04/10/23).
Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq menjelaskan bahwa dalam pengadaan logistik Pemilu Tahun 2024 oleh KPU beserta jajarannya menekan pada 6T. Yakni, Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Kualitas, Tepat Waktu, Tepat Sasaran, dan Tepat Biaya.
“Tepat Jenis artinya jenis logistik yang tersedia sesuai dengan jenis barang yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Tepat Jumlah berarti logistik yang tersedia sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Lalu Tepat Kualitas, maksudnya kualitas logistik sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Kemudian, Tepat Waktu lanjutnya berarti logistik diterima dengan tepat waktu pada H-1 hari pemungutan suara.
“Sangat mungkin penyebab adanya Pemilu lanjutan karena keterlambatan distribusi logistik, namun alhamdulillah di Jawa Timur tidak ada hal seperti ini. Kita pastikan H-1 sudah sampai TPS,” tegas Rozaq.
Selain itu, lkata Rozak sapaan akrabnya, logistik juga harus dipastikan Tepat Sasaran, artinya sesuai kebutuhan dan tidak salah alamat.
“Akan menjadi bermasalah bila surat suara yang dikirim salah TPS. Terakhir, Tepat Biaya. Artinya logistik yang tersedia diadakan dengan anggaran yang efisien,” ucapnya.
Rozaq juga menyampaikan ada tiga jenis logistik Pemilu. Yaitu perlengkapan, pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya. Dan untuk oengadaan dibagi dalam dua tahap.
Untuk tahap pertama, pengadaan logistik yang tidak berkaitan dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan Daftar Pasangan Calon (DPC). Seperti kotak suara, bilik suara, tinta, segel, sampul, gembok/kabel ties pengaman kota suara, alat kelengkapan TPS; PPS dan PPK, serta tanda pengenal.
“Sedangkan tahap kedua, pengadaan logistik yang berkaitan dengan penetapan DCT dan DPC. Antara lain, surat suara, alat bantu tunanetra Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan perwakilan Daerah, formulir, serta DCT dan DPC,” jelasnya.
Selain Sosialisasi Tahapan Pengadaan Logistik, pada momen media gathering kali ini, dilakukan pula Sosialisasi Peran Media dalam Kampanye Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye.
Materi Sosialisasi Peran Media dalam Kampanye Pemilu Tahun 2024 disampaikan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Gogot Cahyo Baskoro.
Turut hadir dari KPU Jatim yakni Ketua, Choirul Anam, Anggota, Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia. Dengan didampingi Sekretaris, Nanik Karsini dan jajaran Sekertariat KPU Jatim serta diikuti pula Deputi Dukungan Teknis KPU RI Eberta Kawima. (ari)