Pengembang hunian di Surabaya nantinya wajib bangun bozem

Surabaya, MercuryFM – Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk Komisi C DPRD Surabaya, terus mematangkan Raperda Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Dalam Raperda tersebut juga mengatur pengembang perumahan wajib membuat bozem, atau danau, atau penampungan air, sebelum membangun hunian.

“Hal ini penting untuk mencegah banjir. Kita sudah banyak menerima laporan masyarakat, soal daerahnya yang sebelumnya tidak banjir, ketika ada perumahan justru timbul banjir saat musim hujan,” ujar Baktiono Anggota Pansus Raperda PSU.

Baktiono menambahkan, kecenderungan pengembang hunian saat membangun kawasan perumahan, didahului dengan meninggikan lahan mulai 1 meter hingga 3 meter.

“Sehingga saat musim hujan aliran air dalam perumahan karena tidak memiliki bozem maka yang berdampak banjir adalah lingkungan sekitarnya atau permukiman warga,” jelasnya.

Baktiono menambahkan, pengunaan lahan-lahan kosong dan persawahan menjadi kawasan permukiman, menggubah fungsi lahan resapan air. Hal ini juga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir.

“Di Perda PSU lama, tidak mengatur kewajiban bangun bozem. Dalam Raperda PSU yang baru ini kita wajibkan untuk mengatasi banjir. Usulan ini sudah disetujui pemkot,” imbuh Ketua Komisi C DPRD Surabaya tersebut.

Namun menurut Baktiono aturan ini tidak berlaku kepada pengembang yang sudah menyerahkan SKRK, Site Plan, dan Perizinan ke Pemkot Surabaya.

“Itu tetap tidak berubah meski belum menyerahkan fasumnya. Sehingga kita tidak membebani pengembang dalam membuat bozem. Maka Pemkot Surabaya bisa membangun bozem di lahan PSU di perumahan tersebut,” pungkasnya. (Lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

ADVERTISEMENT

Visual Radio