Surabaya,MercuryFM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemkot Surabaya agar tidak terlibat aktif di akun media sosial pemenangan calon dalam elektoral.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar mengatakan kebijakan tersebut menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Agil menjelaskan, salah satu hal yang diatur sebagai bentuk pelanggaran adalah membuat unggahan, komentar, membagikan, menyukai, bergabung dalam grup pemenangan bakal calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Karenanya, Bawaslu Kota Surabaya menggandeng pemerintah kota dalam upaya sosialisasi netralitas ASN di masa Pemilu 2024.
Pihaknya juga membuat imbauan yang langsung ditujukan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi maupun otoritas kepegawaian di lingkungan pemkot setempat.
“Wali Kota, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menyampaikan ketentuan-ketentuan kepada ASN Kota Surabaya untuk menjadikan pedoman pada tahun politik 2024,” terangnya.
Agil berharap Pemkot Surabaya bisa intens menyampaikan instruksi yang tertuang di dalam SKB tersebut.
“Pembina kepegawain menyampaikan secara keseluruhan, kami Bawaslu hanya menyampaikan dan membuat imbauan. Kami susun formula yang tepat untuk menjaga stabilisasi di Kota Surabaya,” imbuhnya.
Agil menambahkan, pada pemilihan presiden dan pemilihan legislatif edisi sebelumnya tidak ditemukan pelanggaran soal netralitas ASN. Namun, saat pemilihan kepala daerah pihaknya mendapati temuan pelanggaran.
“Pemilu kemarin dugaan ASN melanggar netralitas belum ada, kalau pemilihan kepala daerah kami pernah memproses temuan ada tiga tetapi waktu itu bukan ASN pemkot,” ujarnya.
Menurut Agil, Bawaslu Kota Surabaya juga siap menyosialisasikan aturan untuk menjaga netralitas di tahun politik bagi para prajurit TNI dan anggota Polri aktif.
“TNI-Polri yang aktif itu juga tidak diizinkan untuk menggunakan hak pilih. Jadi langkah-langkah pencegahan yang kami lakukan,” pungkasnya. (Lam)