Gelorakan Semangat Kebangsaan di HUT FKPPI Jatim, LaNyalla Kutip Wejangan Ki Hajar Dewantara

Surabaya, MercuryFM – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengajak seluruh anggota Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri (FKPPI) untuk senantiasa menggelorakan semangat kebangsaan dan nasionalisme berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 untuk masa depan bangsa.

Hal tersebut disampaikan LaNyalla dalam Dialog Kebangsaan di peringatan HUT ke-45 FKPPI Jawa Timur yang mengusung tema “FKPPI Mempertahankan Keutuhan Bangsa Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”, Sabtu (16/9/2023) di Surabaya, Jawa Timur.

“FKPPI sudah jelas, anak dari Purnawirawan TNI-Polri termasuk TNI-Polri yang masih aktif. Prajurit TNI dan Polri pasti memegang teguh Pancasila dan Sapta Marga dalam denyut nadinya. Sehingga putra-putrinya sudah seharusnya terdidik dalam suasana kebatinan yang sama,” ujar LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur ini mengutip pernyataan Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantoro yang mengingatkan betapa pentingnya semangat kebangsaan dan nasionalisme yang tinggi.

“Ki Hajar Dewantoro tahun 1928 sudah mengingatkan; Jika anak didik tidak kita ajar dengan kebangsaan dan nasionalisme, maka mungkin mereka di masa depan akan menjadi lawan kita,” kata LaNyalla.

Karenanya ia mempertanyakan jiwa kebangsaan dan nasionalisme FKPPI jika ada anggotanya yang tidak ingin mempertahankan Pancasila sebagai falsafah dasar negara, atau bahkan rela jika bangsa ini meninggalkan Pancasila demi teori-teori demokrasi liberal ala barat.

“Karena banyak dari generasi muda, bahkan kaum intelektual yang menyederhanakan pandangannya, bahwa sistem demokrasi Pancasila identik dengan Orde Baru. Padahal Sistem yang dirumuskan para pendiri bangsa tersebut sama sekali belum pernah kita terapkan secara benar. Baik di Era Orde Lama, maupun di Era Orde Baru,” kata pria yang lahir di Jakarta dan besar di Surabaya itu.

LaNyalla menjelaskan, sistem yang berasas pada Pancasila itu belum pernah diterapkan di era Orde Lama. Saat itu perjalanan bangsa ini diwarnai dinamika politik yang kuat. Bahkan sempat berganti sistem menjadi negara serikat. Pada akhirnya, melalui Dekrit 1959, Presiden Soekarno menjadikan sistem ini sebagai sistem demokrasi terpimpin.

Begitu pula dengan Era Orde Baru, sistem ini tidak pernah diterapkan secara benar. Meskipun MPR RI adalah lembaga tertinggi negara yang memilih dan memberi mandat presiden, tetapi Presiden Soeharto mampu mereduksi kekuatan MPR sehingga menjelma sebagai kekuatan presiden. Bukan penjelmaan rakyat yang utuh. Karena partai politik saat itu dikerdilkan. Utusan Daerah disempitkan representasinya, dan Utusan Golongan ditunjuk oleh presiden.

Pada Era Reformasi, masih kata LaNyalla, dengan dalih penguatan sistem presidensial, pemisahan kekuasaan, pendekatan trias politica dan sebagainya, kemudian dilakukan Amandemen Konstitusi di tahun 1999-2002.

“Amandemen yang dilakukan bangsa ini pada tahun 1999 hingga 2002 telah menghasilkan konstitusi baru, sistem bernegara yang dijalankan sama sekali baru. Dan celakanya, konstitusi baru tersebut telah meninggalkan Pancasila sebagai identitas konstitusi dan norma hukum tertinggi. Karena justru menjabarkan nilai- nilai individualisme dan liberalisme,” ungkap pria yang pernah menjadi Ketua Umum PSSI itu.

Pria asli Bugis mengajak semua komponen bangsa untuk kembali ke sistem pemikiran para pendiri bangsa, yakni sistem yang sesuai dengan watak dasar bangsa kepulauan yang super majemuk ini. “Yaitu sistem yang mengikat antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945, untuk kemudian kita sempurnakan melalui Amandemen dengan teknik Adendum,” ujar LaNyalla.

LaNyalla juga menyampaikan, bahwa dari Dialog Kebangsaan FKPPI Pusat pada 12 September lalu yang disimpulkan oleh Profesor Yudi Latif, telah disepakati bahwa FKPPI Pusat mendukung gerakan untuk kembali ke Fitra Negara Pancasila dengan jalan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 untuk kemudian dilakukan penyempurnaan melalui Amandemen dengan teknik Adendum.

“Jadi sudah seharusnya FKPPI di Jawa Timur dan FKPPI di seluruh Indonesia mengikuti kesepakatan tersebut. Kita semua harus solid,” ajak LaNyalla.

Dalam kesempatan tersebut, LaNyalla juga menyampaikan 5 Proposal Kenegaraan DPD RI. Dalam proposal tersebut, selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN, serta penegakan hukum dan HAM (lebih lengkap lihat grafis di bawah).

Dalam sambutannya, Ketua PD 13 KB FKPPI Jatim Priyo Effendi mengucapkan Terima kasih atas wejangannya. Kata Priyo, LaNyalla merupakan orang yang penuh nasehat, penuh kenangan baginya maupun bagi FKPPI Jatim. “LaNyalla telah berbuat untuk orang banyak, juga untuk FKPPI. Beliau adalah orang yang konsisten. Bung Nyalla orang lempeng yang sekarang sudah jadi pemimpin. Kita Do’akan semakin naik derajatnya. Saya ini bukan hanya kenal lama, juga kenal baik. Beliau jujur, sederhana dan lurus,” kenangnya.

Dalam acara Dialog kebangsaan tersebut, hadir pembicara Pengamat Ekonomi-Politik, Dr Ichsanuddin Noorsy, Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia, Dr Mulyadi, dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Dalam dialog, Mulyadi mengatakan bahwa 5 proposal kenegaraan yang diusung oleh DPD RI sangat teruji secara akademik.

“Saya salut dengan DPD RI. Mendengarkan aspirasi kami, bayangkan loh, mereka rela melebur jadi perwakilan perseorangan masuk ke dalam kamar DPR, itu karena demi kepastian penjelmaan rakyat. DPD dengan proposalnya adalah solusi yang tepat dan hebat,” kata Mulyadi.

Hal senada diungkapkan oleh Ichsanuddin Noorsy. Dia juga setuju dengan semua proposal yang diusung oleh DPD RI. Salah satunya adalah semangat kembali ke UUD 45 naskah asli, MPR nantinya diharap kembali memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian, MPR berwenang menetapkan TAP MPR sebagai produk hukum dan menyusun haluan negara sebagai panduan kerja presiden. Di mana MPR pula yang mengevaluasi kinerja Presiden di akhir masa jabatan. Kata Noorsy, persoalan saat ini bukan masalah amandemen UUD 45, melainkan ini soal perubahan yang telah mengganti UUD 45 menjadi UUD 2002. Dan itu mengkhianati Pancasila.

Lebih lanjut Noorsy mengatakan, karena UUD baru tersebut telah menyerahkan kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan Partai Politik dan Presiden terpilih. Tidak ada lagi penjelmaan rakyat di ruang kedaulatan. Karena adanya hanya di kotak TPS saja. Tidak ada utusan-utusan sebagai bagian dari keutuhan komponen bangsa dalam menentukan arah perjalanan bangsa ini mau kemana.

Sementara ahli hukum tata negara Refly Harun menilai bahwa negara ini sudah krisis kebangsaan dan sedang tidak baik-baik saja. “Nilai kebangsaan adalah kontrak sosial, nilai yang diambil dari saripati negara kita, jadi jaga saripati negara kita dari kerusakan- kerusakan oleh pihak lain,” katanya. “Untuk hal Amandemen UUD 45, mari kita proses dengan baik dan matang, agar nantinya bisa menghasilkan yang matang juga. Tidak ada yang bisa menjamin Amandemen nanti bisa berjalan dengan baik,” tambah Refly.

LaNyalla didampingi Senator asal Aceh Fachrul Razi, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, dan Pegiat Konstitusi, dr Zulkifli S Ekomei.

Sementara di acara tersebut hadir juga Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jatim Benni Sampirwanto yang mewakili Gubernur Jatim, Anggota DPRD Provinsi Jatim Freddy Poernomo, Pamen Ahli Bidang Idpol Kodam V Brawijaya Kolonel Arhanud Budiono, Kasubag Pesipol RO SDM Polda Jatim, Kompol Yoppy Anggi Krisna, Ketua PD 13 KB FKPPI Jatim Priyo Effendi, dan Ketua Panitia Satria M Adi Pratama.(*)

5 PROPOSAL KENEGARAAN DPD RI :

Selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN serta penegakan hukum dan HAM, ke-5 proposal penyempurnaan dan penguatan azas dan sistem bernegara Pancasila yang kami tawarkan adalah sebagai berikut:

1). Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya di-isi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga di-isi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan.

2). Membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Sehingga anggota DPR tidak hanya di-isi dari peserta pemilu dari unsur anggota partai politik saja. Hal ini sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh perwakilan penduduk daerah yang berbasis provinsi. Sehingga anggota DPD RI, yang juga dipilih melalui Pemilu Legislatif, berada di dalam satu kamar di DPR RI, sebagai bagian dari pembentuk Undang-Undang.

3). Memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru. Dengan komposisi Utusan Daerah yang berbasis sejarah Negara-negara lama dan Bangsa-bangsa lama di kepulauan Nusantara, yaitu raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara. Dan Utusan Golongan yang bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki sejarah dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia.

4). Memberikan wewenang untuk pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang-Undang di DPR.

5). Menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila.(Dan)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

ADVERTISEMENT

Visual Radio