Surabaya, MercuryFM – Turunnya angka Dispensasi Nikah (Diskah) dibawah umur di Jatim saat ini, mendapat apresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur. Penurunan ini menunjukan keseriusan Pemprov dalam menekan angka pernikahan dini di masyarakat.
Data dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim pada akhir tahun 2022 Diskah di bawah umur turun 11.99 persen atau 15.095 kasus, kemudian di tahun 2023 mengalami penurunan lagi per Januari – juli yaitu 7.548 kasus, dibanding tahun 2021 yaitu 17.151 kasus.
“Alhamdulillah. Kami ucapkan selamat atas kinerja lintas sektor yang telah berhasil menekan angka diskah di Jatim, mulai DP3AK, pengadilan tinggi agama, dan kakanwil kemenang,” ujar Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih dikonfirmasi, Rabu (30/08/23).
Komisi E kata Hikmah, meminta dan berharap agar penurunan diskah di Jatim bisa dipertahankan dan terus dimonitoring atau diawasi oleh semua pihak. Dimana, komisi E juga menyampaikan pertanyaan penting saat hearing bersama stakholder terkait di DPRD Jatim, senin kemarin.
“Kita juga bertanya, kalau diskanya turun, jangan – jangan larinya ke perkawinan siri? Itu yang tidak kita inginkan. Maka itu diharapkan stakholder bisa melakukan pengawasan ke arah tersebut. Mengingat apabila perkawinan sirih terhadap anak ini nantinya akan rawan kekerasan dan tidak terlindungi,” jelasnya.
Maka itu mengurangi dan menekan problem seperti Diskah, Perkawinan siri. Komisi E akan menggelar Forum Grup Discusion (FGD) dengan mengundang lintas sektoral.
“Kita akan undang Kota Kabupaten dengan Diskah besar seperti Malang, Ponorogo, Jember, dan Lumajang. Dan Kabupaten dengan jumlah pernikahan siri besar seperti Madura, Situbondo,” ucapnya.
“Di FGD yang digelar September nanti, akan mengobrol bagaimana cara terhadap penanganan kawin siri dibawah umur, kemudian penanganan terhadap Diskah tersebut,” lanjut politis perempuan Fraksi PKB DPRD Jatim ini.
Lebih lanjut, politisi asli Malang ini mencontohkan di Kota Surabaya ada kerjasama antara pengadilan agama dengan DP3AK Surabaya. Yaitu apabila anak dibawah umur mau sebelum dikeluarkan diskah atau kawin siri harus ada persetujuan dan pendampingan dari DP3AK.
“Apabila diterapkan di Jatim apakah DP3AK Provinsi punya kesiapan atau tidak? Sedangkan kebanyaka di Kota Kabupeten untuk Diskahnya hanya dilakukan pendampingan saja tidak seteknik di Surabaya terkait diskah tersebut,” pungkasnya. (ari)