Surabaya,MercuryFM – Sebanyak 1.642 orang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 yang akan memeperebutkan untuk memeperebutkan kursi 120 DORD Jatim dalam Pemilu Legislatif (Pilleg) 2024 mendatang.
Mereka berasal dari 18 partai politik peserta Pemilu. Dan mereka telah dinyatakan lolos proses verifikasi syarat Bakal Calon Legislatif atau Bacaleg untuk kursi DPRD Jatim di Pemilu 2024 yang dilakukan olek Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.
Sebelumnya KPU Jatim menerima total 1.958 bacaleg. Lantas menyusut jadi 1.923 pada masa perbaikan berkas pencalonan. Lalu, pada saat pencermatan DCS jumlah bacaleg menjadi 1919 orang. Dan pada tahapan pencermatan ternyata masih ada 277 orang bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Praktis tersisa 1.642 orang bacaleg yang masuk DCS. Hanya bakal calon dengan status memenuhi syarat atau MS yang masuk DCS. Dan sudah kita umumkan kemarin, Sabtu (19/08/23),” ujar Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan, Minggu (20/08/23).
Insan menjelaskan, bacaleg yang dinyatakan TMS itu lantaran sejumlah dokumen yang masih saja tidak dipenuhi sesuai ketentuan. Sebagaimana aturan begitu DCS ditetapkan.
“Parpol sudah tidak bisa mengganti para bacaleg mereka yang dinyatakan TMS. Yang TMS tidak masuk DCS,” ungkapnya.
Insan juga mengatakan, merujuk pada Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, setelah diumumkan, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum di DCS.
“Mulai tanggal 19 – 28 Agustus 2023 mendatang, masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan masyarakat. Disampaikan secara tertulis, terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bacaleg. KPU Jatim juga membuka layanan helpdesk untuk informasi lebih lanjut,” jelasnya.
Berikut rincian DCS dari 18 parpol peserta Pemilu yang dilansir dari laman resmi KPU Jatim :
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) : 120 Orang
2. Partai Gerindra : 120 Orang
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDI-P) : 120 Orang
4. Partai Golkar : 120 Orang
5. Partai NasDem : 120 Orang
6. Partai Buruh : 57 Orang
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
(Gelora) : 76 Orang
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) : 120 Orang
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN) : 41 Orang
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) : 73 Orang
11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) : 30 Orang
12. Partai Amanat Nasional (PAN) : 120 Orang
13. Partai Bulan Bintang (PBB) : 92 Orang
14. Partai Demokrat : 117 Orang
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) : 69 Orang
16. Partai Perindo : 89 Orang
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) : 115 Orang
24. Partai Ummat : 43 Orang. (ari)