Dindik Jatim turunkan tim identifikasi, Kadindik Jatim: Pembelian seragam sekolah tidak boleh memaksa

Surabaya, MercuryFM- Munculnya keluhan orangbtua siswa terkait uang seragam senilai 2 sampain 3 juta, termasuk bandrol harga seragam di SMA negeri Tulungagung yang viral senilai 2,3 juta,  Dinas Pendidikan Jawa Timur turunkan tim untuk identifikasi penjualan seraga yang “wajib” tersebut.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (KaDindik)  Jatim Aries Agung Paewai pihaknya sebenarnya telah dengan tegas tidak pernah menentukan harga seragam sekolah. Apalagi mengarahkan wajib untuk membeli seragam sekolah ke pihak sekolah yang di kelola koperasi.

“Dinas Pendidikan sudah menegaskan bahwa siswa dan orang tua siswa bebas membeli seragam dimana saja yamg meraka inginkan bahkan tidak belipun tidak apa-apa bisa menggunakan pakaian sekolah yang masih layak kalau tidak mampu,” ujarnya, Minggu (23/07/23).

Sebagai komitmen dan keseriusan Dindik Jatim, kata Aries, pihaknya saat ini sedang menurunkan tim untuk mengidentifikasi duduk persoalannya. Bahkan kata Aries,  penentuan harga seragam dikembalikan pada masing-masing koperasi siswa. Sebab,  yang mempunyai kewenangan dalam penjualan seragam sekolah adalah koperasi.

Kembali Aries menagaskan bahwa seragam sekolah bukan menjadi ranah Dindik Jatim. Lebih detail,  Dindik Jatim hanya mengatur soal kebijakan dan program untuk peningkatan kualitas pendidikan.

“Tidak pernah Dinas Pendidikan menentukan terkait harga kain seragam apalagi menentukan kain seragam. Kami tidak mengurus. Terkait seragam sekolah itu bukan ranah dinas pendidikan. Kami mengatur terkait pendidikan dan sekolah. Sedangkan seragam itu menjadi kewenangan siswa dan orang tua siswa,” jelasnya.

Jika ada tuduhan, lanjut Aries, pihaknya meminta masyarakat untuk melampirkan buktinya, dan akan segera ditindak jika ada oknum Dindik Jatim yang melakukan (penentuan harga seragam, red) itu. Mengingat hal tersebut bukan menjadi kewenangan Dindik Jatim.

“Sudah saya tekankan kami akan identifikasi langsung kesana (dan sedang kami lakukam). kalau benar maka kepala sekolah dan yang terlibat kami evaluasi bahkan kami akan berikan sanksi,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembelian seragam ke sejolah menjadi keluhan orang tua siswa yang anaknya di terima di SMA-SMK negeri.

Seragam sekolah akhirnya menjadi “wajib” dibeli orang tua disekolah melalui koperasi sekolah. Besarannya mencapai 2 sampai 3 juta tergantung kebijakan sekolah.

Hal ini akhirnya sampai ke Komisi E DPRD Jatim, yang akhirnya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jatim untuk diminta klarifikasi terkait pembelian seragam yang kesannya “wajib” beli di sekolah. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist