Banyak orang tua lakukan tipu daya saat PPDB Sistem zonasi, Kusnadi minta sistem zonasi di evaluasi

Sidoarjo, MercuryFM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi masih menjadi persoalan yang terus muncul dan dikeluhkan oleh masyarakat. Ironisnya penerapan Pendidikan yang Berkeadilan melalui sistem zonasi saat ini, malah membuat sebagian warga berbuat curang. Berbagai cara pun dilakukan demi bisa masuk di sekolah SMA/SMK Negeri.

Belum diimbanginya dengan pemerataan sekolah-sekolah Negeri minimal satu sekolah SMA-SMK Negeri di masing masing kecamatan, membuat pelaksanaan sistem zonasi masih menjadi hal yang menakutkan bagi para calon siswa dan orang tua.

Hal ini pula yang banyak di sampaikan masyarakat kepada Ketua DPRD Jatim Kusnadi saat menggelar Reses II tahun 2023 DPRD Jatim di daerah pemilihan (Dapil) Sidoarjo.

Seperti yang disampaiakan masyarakata saat reses di Desa Sumput, Sidoarjo. Di mana, menurut mereka banyak siswa-siswa yang berprestasi tidak bisa mendapatkan lingkungan dan sekolah yang cocok untuk meningkatkan mutunya. Mereka yang ikut zonasi tidak bisa tertamoung karena jarak sekolah dirumahnya cukup jauh.

“Sistem zonasi sekolah selain memgabaikan siswa yang memiliki prestasi juga membuat orang untuk untuk melakukan tipu daya, melakukan kebohongan. artinya, ini menanamkan perilaku yang tidak baik,” ujar Kusnadi Ketua DPRD Jatim, usai melakukan reses II tahun 2023 DPRD Jatim

“Sistem ini mengakibatkan banyak orang tua ambil langkah yang tdak baik. Memindahkan daftar KK anaknya ke orang lain yang rumahnya dekat dengan SMA/SMK Negeri, agar anaknya yang diakui keluarga mereka. Sehingga bisa diterima di SMA/SMK Negeri,” lanjutnya, Selasa (18/07/23)

Politisi senior PDI Perjuangan ini pun menegaskan bahwa sistem zonasi mengajarkan warga negara untuk berperilaku tidak baik.

Bagi DPRD Jatim, lanjut Kusnadi, jangan sampai ada warga negara yang haknya terhilangkan karena prosedur yang ada. Pasalnya, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

“Ini hak hakiki untuk mendapatkan pendidikan yang baik yang dilindungi oleh konstitusi. Tapi, sistem yang dibangun itu menghilangkan hak warga negara. Itu berarti melanggar konstitusi,” tegasnya.

Kata Kusnadi, dengan kondisi ini pihaknya berharap sistem zonasi ini perlu ditinjau kembali. Katanya, kalau memang ingin tetap melaksanakan zonasi, maka perangkat yang harus disiapkan dalam hal ini sekolah harus memadai.

Pihaknya memberikan contoh di wilayah Sidoarjo hanya ada beberapa jumlah SMA/SMK negeri. Sedangkan, jumlah Kecamatan di Kota Udang ini ada 18 Kecamatan.

“Artinya, kecamatan-kecamatan yang berada jauh dari sekolahan itu. Ini membuat anak sekolah kehilangan haknya untuk bisa sekolah di negeri,” urainya.

“Artinya ini kan belum ada pemerataan. Banyak keluhan lagi soal zonasi yang muncul setiap penerimaan siswa baru. Maka perlu dipikirkan lagi, ditata lagi dan sistem apa yang digunakan agar warga yang tidak berada di zona itu tidak kehilangan haknya,” lanjutnya mempertegas. (Ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist