Surabaya, MercuryFM – BPK RI Perwakilan Jawa Timur memastikan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Jawa Timur akan diserahkan, Selasa (30/5/2023) depan. Penyerahan LHP LKPD Pemprov Jatim akan disampaikan dalam sidang paripurna di DPRD Jawa Timur.
“LHP Pemprov Jawa Timur tunggu selasa deoan ya. Karena belom penyerahan, mohin maaf saya belum bisa memberikan keterangan pers saat ini. Sabar ya,” ujar Kepala BPK RI Perwakilan Jatim Karyadi, dalam keterangan pers usai penyerahan LHP LKPD tahun 2022, 38 Kabupaten Kota di Jatim, Jumat (26/05/23).
Sementara itu terkait hasil audit BPKRI terhadap LHP LKPD tahun anggaran 2022 di 38 kabupaten/kota se Jawa Timur, Karyadi mengatakan meski ada temuan, masih dianggap kewajaran keuangan.
“Memamg kita akui ada temuan di 38 Kota/Kabupaten di Jatim. Namun, masih kita nilai masih wajar. Karena tidak menganggu keuangan,” ujarnya.
“Temuan masih batas kewajaran dan tidak mengganggu sisten keuangan negara sehingga kita menilai tidak urgen dan tidak mengganggu,” lanjutnya.
Karyadi juga menjelaskan dalam LHP LKPD tahun anggaran 2022 di 38 kabupaten/kota se Jawa Timur, secara umum kesalahan yang menjadi temuan, kesalahan karena kebijakan yang tidak dilengkapi aturan yang tidak pas. Misal seperti pajak restoran, yang tidak dilakukan penindakan lanjutan. Padahal itu masuk potensi daerah.
“Kesalahan terjadi karena ketidak tahuan penggunaan anggaran. Persoalannya ada pada SDM dan integritas,” pungkasnya.
Sebelumnya BPK RI Perwakilan Jawa Timur menyampaikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 38 kabupaten/kota se Jawa Timur. Meski dalam hasil LHP masih ditemukan sejumlah catatan untuk direkomendasikan ke pemkab dan pemkot se Jawa Timur. (ari)

