Pemkot Surabaya imbau peserta PBI-JK non aktif ajukan pendaftaran PBPU

Surabaya, MercuryFM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau warga Surabaya peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang tidak aktif, seger mengajukan pendaftaran kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Imbauan ini menyusul Surat Keputusan Menteri Sosial  Republik Indonesia Nomor 70/HUK/2023 tentang Penetapan PBI-JK pada bulan April Tahun 2023, mengenai pembiayaannya oleh APBN secara serentak per tanggal 1 Mei 2023. Sehingga warga Surabaya yang tidak memenuhi persayaratan dinonaktifkan kepesertaannya per 1 Mei 2023.

“Bagi warga Surabaya yang status kepesertaan PBI-JK tidak aktif, bisa melakukan pengajuan pendaftaran kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ke Pemkot Surabaya dengan kategori Fasilitas Pelayanan Kelas III atau kepesertaan Mandiri,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina Selasa (9/5/2023).

Selanjutnya, pengajuan pendaftaran PBPU dan BP Pemkot Surabaya bagi warga dalam kondisi sakit dapat dilakukan melalui Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Kota Surabaya.

“Apabila dalam pendaftaran kepesertaan PBPU dan BP mengalami kendala bagi calon peserta maupun pemilihan kategori fasilitas kesehatan, maka dapat melakukan koordinasi dengan Dinkes Surabaya melalui call center  0895-8030-12940 0851-5696-8757,” pungkas Nanik. (Lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist