Surabaya, MercuryFM – DPRD Surabaya tengah melakukan pembahasan, revisi Perda Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono mengatakan, yang paling penting adalah Pemerintah Kota harus konsisten terhadap penegakan Perda.
Legislator Fraksi PDIP tersebut menambahkan, dalam Perda yang masih berlaku mengatur, bahwa pengembang perumahan harus menyerahkan dulu PSU ke Pemerintah Kota, sebelum melakukan pembangunan.
“Setelah diserahkan, baru Pemerintah Kota mengeluarkan izin-izinnya. Agar PSU nanti tidak bisa dirubah peruntukannya,” jelasnya pada Rabu (15/2/2023).
Lebih lanjut menurut Baktiono, seharusnya ketika Perda Nomor 7 Tahun 2010 tersebut dibuat, bisa menyelesaikan persoalan PSU.
“Kalau tidak, maka Pemerintah Kota tidak bisa melakukan intervensi soal infrastruktur. Karena masih belum jadi aset Pemkot dan belum masuk dalam sistem informasi barang milik daerah,” tegasnya.
Namun menurut Baktiono, ketika Perda tersebut disahkan, ternyata banyak PSU di perumahan yang berubah.
“Itu artinya tidak ada konsistensi dari aparat terkait di Pemkot Surabaya untuk menegakkan Perda tersebut. Konsistensi terhadap hal ini penting, agar tidak meninggalkan masalah terhadap penghuni di kemudian hari,” pungkasnya. (lam)