Surabaya, MercuryFM – Proses peradilan dua terdakwa tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yaitu Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno selaku Security Officer menjalani agenda sidang Pembacaan Tuntutan, di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat malam (3/2/2023).
Namun dikarenakan pengadilan juga mengagendakan sidang saksi-saksi sebanyak 58 orang juga diselenggarakan pada hari yang sama, maka Sidang Tuntutan dua terdakwa tersebut yang rencananya terjadwal digelar pukul 09.00 dan 13.00 WIB, menjadi molor hingga malam hari.
Sidang Pembacaan Tuntutan pertama dengan jenis perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan, bernomor perkara 14 dan 15/Pid.B/2023/PN Sby, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Shidqi Hamsya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai oleh Rahmat Hary Basuki ini mulai dilaksanakan pada pukul 20.21 WIB untuk terdakwa Suko Sutrisno dan pukul 21.16 WIB untuk terdakwa Abdul Haris.
JPU membacakan tuntutan hukuman yang sama untuk terdakwa Suko Sutrisno dan Abdul Haris dengan tuntutan hukum yang sama, yakni pidana 6 tahun 8 bulan (potong masa tahanan).
“Yang menjadi pertimbangan atas tuntutan salah satunya kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan 132 orang mati, 26 mendapat menderita luka berat, 596 menderita luka sedang dan ringan sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu. Karena secara sah dan meyakinkan menurut hukum melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 KUHP Ayat 1 dan Pasal 360 Ayat 2,” ujar Jaksa Rahmat Hary Basuki.
Ketika ditanya Hakim Ketua, Abu Achmad Shidqi Hamsya, bagaimana tanggapan terdakwa atas tuntutan Jaksa, kedua terdakwa Suko Sutrisno dan Abdul Haris sama-sama mengajukan Nota Pembelaan (pledoi) sendiri dan juga melalui tim Kuasa Hukum.
“Untuk itu sidang saya tutup. Sidang selanjutnya hari Jumat, 10 Februari 2023 pada pukul 9 pagi dengan agenda Nota Pembelaan. Sidang ditutup,” pungkas Hakim Ketua. (ron)