Surabaya, MercuryFM – Pengolahan tembakau secara nyata telah menyumbangkan Produk DomestiK Regional Bruto (PDRB) 24,67 persen pada Kuartal III Tahun 2022, dan ini tertinggi kedua pada sektor industri pengolahan di Jawa Timur.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak saat Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (30/1/2023).
Menurut Emil, pengembangan pertembakauan di Jawa Timur untuk sektor hulu tahun 2021 meliputi luas area 51,7 persen dari luas area nasional.
“Produksi tembakau 48,4 persen dari total produksi nasional. Sedangkan sektor hilir tahun 2021 meliputi jumlah pabrik rokok sebanyak 49,2 persen dari total pabrik rokok di Indonesia, dengan menyerap tenaga kerja dari sektor hulu sebanyak 387.133 orang. Sedangkan pada sektor hilir sebanyak 153.762 orang,” terangnya.
Mantan Bupati Trenggalek ini menambahkan, terkait dengan pelindungan pertembakauan di Jawa Timur yang telah dilakukan melalui pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) Tahun Anggaran 2022, telah diberikan kepada 304.787 buruh tani dan buruh pabrik rokok, atau 44,5 persen dari total buruh dengan nominal sebesar Rp304.990.000.000.
Alokasi DBH CHT dalam Raperda ini telah masuk dalam struktur APBD, sebagaimana hal ini telah mengacu ketentuan Pasal 12 ayat (7) Permenkeu Nomor 215/PMK.07/2021.
“Untuk pemberian bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau, dan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani tembakau yang akan dilaksanakan pada tahun ini,” jelas Wagub menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar, mengenai apakah penggunaan DBH CHT telah sesuai aturan dan tidak ada diskresi, serta bagaimana apabila digunakan untuk menutup kurang-bayar Jaminan Kesehatan Masyarakat dan/atau pengendalian penyakit tertentu yang terkait.
Ketua Partai Demokrat Jatim ini menjelaska, bahwa penggunaan DBH CHT telah diatur dalam Permenkeu Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dan sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5), bahwa dalam hal ketersediaan anggaran untuk kegiatan di bidang penegakan hukum melebihi kebutuhan, Pemerintah Daerah dapat mengalihkan alokasi anggaran pada bidang penegakan hukum dimaksud ke dalam kegiatan bidang kesejahteraan masyarakat, pada kegiatan di bidang kesehatan, dan/atau kegiatan lain sesuai kebutuhan daerah.
“Begitu pula untuk program pembinaan lingkungan sosial pada kegiatan pemberian bantuan Pemerintah Daerah dapat mengalihkan untuk kegiatan di bidang kesehatan, dan kegiatan lain di bidang kesejahteraan masyarakat, dan/atau kegiatan lain sesuai dengan prioritas kebutuhan daerah. Sedangkan jaminan kesehatan masyarakat telah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d, untuk pembayaran,” tegas Wagub Emil. (ari)