Surabaya, MercuryFM – Partai Golkar Jatim mendukung penuh aksi kepala desa yang meminta perpanjangan jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Partai Golkar Jatim meminta Pemerintah untuk menyetujui keinginan kepala desa yang melakukan aksi di DPR RI.
Ketua Golkar Jawa Timur yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Muhammad Sarmuji usai turun langsung ke dapilnya, yakni di Jawa Timur VI (Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Tulungagung) mengatakan, pihaknya mendukung dan siap mengawal, karena banyak dicurhati oleh para kepala desa.
“Aspirasi kepala desa tersebut harus dilakukan melalui perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014. Masuk akal bila masa jabatan kepala desa ditambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun,” ujar Sarmuji dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023).
Menurutnya, jabatan kepala desa berbeda dengan jabatan politis seperti bupati, gubernur atau presiden. Jabatan kepala desa lebih pada fungsi pelayanan ke masyarakat.
Terlebih, lanjut Sarmuji, setiap pemilihan kepala desa sebenarnya membuat polarisasi di warga dan perlu waktu untuk membuat kondusif kembali.
“Jangan disamakan dengan jabatan presiden, gubernur atau bupati. Jabatan kepala desa lebih banyak ke fungsi pelayanan ke masyarakat saja, bukan tempat berkumpulnya kekuasaan yang bisa mengatur semua hal. Karena lebih ke fungsi pelayanan, wajar jika membutuhkan kestabilan,” tegasnya.
Sarmuji menyatakan akan mengawal aspirasi para kepala desa di DPR RI.
“Saya siap mengawal aspirasi kepala desa, agar usulannya menjadi bagian dari pembahasan Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, ribuan Kepala Desa (Kades) seluruh Indonesia menggelar aksi di depan gedung DPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/1/2023). Mereka meminta revisi UU 6/2014 tentang Desa, terutama yang berkenaan dengan masa jabatan kepala desa. Aksi berakhir tertib setelah aspirasi mereka diterima oleh para wakil rakyat dari hampir semua fraksi di DPR RI. (ari)