Surabaya, MercuryFM – Kritikan Ekonom Senior INDEF, Faisal Basri, terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyebut penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) untuk kemudahan berinvestasi, serta menyoal pernyataan Airlangga yang menyatakan target realisasi investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal tahun 2022 sebesar Rp1.200 triliun sebagai alasan penerbitan Perppu, dibantah oleh Ketua Golkar Jatim, M. Sarmuji.
Menurut Sarmuji, apa yang disampaikan Menko Perekonomian Airlangga mengaitkan RUU Ciptaker dengan peningkatan investasi sebenarnya relevan. Harus diakui capaian investasi yang luar biasa di masa pandemi, salah satu kontributornya adalah adanya harapan terhadap UU Ciptaker.
“Kebayang apa tidak di saat pandemi di mana, hampir semua negara kesulitan secara finansial, justru realisasi investasi ke Indonesia meningkat pesat,” ujar Sarmuji dalam rilisnya, Minggu (8/1/2023).
Di samping itu, lanjut Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini, secara nyata peran investasi sangat berpengaruh terhadap peningkatan ekonomi setempat, seperti yang terjadi di Maluku Utara yang pertumbuhan ekonominya lebih dari 25 persen berkat hilirisasi.
Hilirisasi, lanjutnya juga bukti investasi Indonesia mengalami peningkatan kualitas, dari yang semula hanya sekedar mengeruk sumber daya alam meningkat ke tahap pengolahan.
Soal research and development itu, kata Sarmuji, hal lain yang perlu diperhatikan dan semua orang mesti bersepakat untuk meningkatkan R and D tersebut.
“Mestinya negara yang harus melakukan investasi besar-besaran untuk meningkatan research and development dengan mengajak peran serta swasta. Negara tidak boleh pelit untuk investasi di bidang riset, development dan teknologi,” jelasnya.
Sekedar diketahui sebelumnya, Menko Airlangga menyebut Perppu Cipta Kerja akan memberikan kepastian bagi investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang selama ini memang menunggu kelanjutan dari UU Cipta Kerja.
Menurutnya, pemerintah juga akan melakukan konsolidasi fiskal dengan mengembalikan defisit di bawah 3 persen. Karena itu, pertumbuhan investasi menjadi hal yang harus dilakukan.
“Oleh karena itu ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan. Tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini, diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK,” jelasnya di Jakarta saat itu. (ari)