Surabaya, MercuryFM – Sekitar 200 warga Darmo Hill menggelar tasyakuran menyusul segera dinikmatinya fasilitas umum (fasum) yang selama ini menjadi salah satu obyek sengketa dengan pihak developer. Tasyakuran yang mengundang Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, tersebut digelar pada Minggu pagi (8/1/2023).
Toni, Wakil Ketua RT 04/RW 05 menambahkan, acara silaturahmi warga yang dikemas dalam bentuk tasyakuran ini, pertama kali digelar sejak selama 20 tahun berada di hunian tersebut.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pemkot Surabaya, yang sudah membantu, kami mendapatkan fasum untuk warga RT 04,” imbuhnya.
Toni mengatakan proses penyerahan fasum berupa sebidang lahan kosong seluas 1.600 meter persegi tersebut, dalam proses tahap akhir.
“Tinggal surat menyurat antara BPKAD Pemkot dengan pihak Camat Dukuh Pakis. Kalau sudah selesai dari camat, diserahkan ke kita untuk dikelola dengan status pinjam pakai,” jelasnya.
Toni menambahkan, warga sudah berencana memanfaatkan lahan fasum tersebut menjadi Balai RT, sebagai pusat kegiatan warga.
“Kita akan buat juga fasilitas olahraga, dan taman bermain. Ibu-ibu bisa juga memanfaatkan sebagai tempat senam. Karena selama ini mereka senam di jalan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Toni menjelaskan, warga masih menunggu penyerahan fasilitas jalan dan saluran oleh pihak developer.
“Begitu juga persoalan IPL, yang besok Senin (9/1/2023) diputuskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Kalau IPL diserahkan ke warga, tentunya akan dari warga untuk warga. Sehingga membuat warga aman dan nyaman. Tidak seperti sebelumnya, warga tidak merasakan dampak IPL,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menegaskan Pemkot Surabaya wajib mengimplementasikan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas untuk kesejahteraan warga.
“Yang terpenting warga Surabaya harus sejahtera, dalam pembangunan. Hukum tertingginya adalah kemaslahatan warga berdasarkan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Armuji juga mengimbau, agar Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya mendata pengembang yang belum menyerahkan fasum atau PSU, untuk segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Pengembang yang belum menyerahkan fasum agar segera diserahkan, sehingga perawatannya nanti dapat dilakukan intervensi kebijakan dari Pemerintah Kota Surabaya,” pungkasnya. (lam)