Surabaya, MercuryFM – Pasangan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak bakal mengakhri jabatannya pada tahun 2023 ini, sesuai aturan yang ada. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian tanggal berakhirnya jabatan Khofifah-Emil.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Choirul Anam, ketika dikonfirmasi mengatakan, pasangan Khofifah-Emil merupakan kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan dilantik 13 Februari 2019 lalu. Sedianya, jika mengacu pada tanggal pelantikan, jabatan lima tahun Khofifah-Emil baru akan selesai pada 2024 mendatang.
Hanya saja, lanjut Anam, regulasi UU Nomor 10 tahun 2016 telah mengatur terkait Pilkada. Misalnya, pada Pasal 201 Poin 5. Yakni, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
“Artinya, hampir dipastikan semua yang terpilih pada Pilkada 2018 itu selesai pada tahun 2023 ini. Namun terkait tanggal menjadi kewenangan pusat,” ujar Anam, Jumat (6/1/2023).
Menurut Anam, waktu berakhirnya jabatan itu memang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sebab, dalam Undang-Undang Pilkada tidak dijelaskan secara rinci baik bulan maupun tanggal. Sehingga sampai saat ini, pihaknya mengaku belum mengetahui persis kepastian hal tersebut.
“Namun, yang pasti ketika pasangan kepala daerah ini selesai, maka kepemimpinan akan diisi oleh penjabat hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 mendatang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otoda Setda Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun mengungkapkan, pada tahun 2022 pihaknya telah bersurat ke Kemendagri, meminta penjelasan terkait regulasi itu. Sebab di dalam SK, seharusnya akhir masa jabatan berakhir pada 2024. Apalagi, pilkada serentak masih akan berlangsung November 2024 mendatang.
“Tapi, jawabannya sama seperti yang tertuang dalam Undang-Undang itu,” jelasnya saat dikonfirmasi terpisah.
Jempin juga mengaku belum mengetahui pasti kapan berakhirnya jabatan Khofifah-Emil, sebab itu merupakan kewenangan pusat.
Perlu diketahui, jika mengacu Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 itu, juga akan ada sejumlah kepala daerah di Jawa Timur yang akan habis jabatan pada tahun 2023 ini. Selain Khofifah-Emil, juga ada 18 kepala daerah yang terdiri dari bupati dan wali kota hasil pilkada serentak 2018 lalu. (ari)