Surabaya, MercuryFM – Kebiasaan membuang sampah sembarangan di Surabaya kini bisa berujung denda jutaan rupiah. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan aturan baru dengan sanksi administratif hingga Rp3 juta bagi warga yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 45 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 10 Tahun 2017. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 14 September 2026.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M. Fikser, mengatakan kenaikan denda dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menghentikan kebiasaan membuang sampah di lokasi terlarang.
Dalam aturan baru tersebut, warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan di sungai, selokan, saluran air, trotoar hingga badan jalan dikenakan denda Rp1 juta untuk volume sampah maksimal satu meter kubik.
Sementara itu, jika volume sampah melebihi satu meter kubik, dendanya meningkat menjadi Rp3 juta.
Tak hanya membuang sampah sembarangan, aturan ini juga menyasar pembuangan puing bangunan atau gragal ke TPS, TPST maupun TPA. Pelanggar dikenakan denda Rp1,5 juta untuk volume kurang dari satu meter kubik dan Rp3 juta jika melebihi ukuran tersebut.
Pemkot juga melarang warga maupun pihak tertentu memasukkan sampah dari luar Surabaya ke TPS, TPST atau TPA tanpa izin tertulis Wali Kota.
Sanksi lainnya menyasar penumpukan sampah liar di luar kontainer TPS, gerobak yang ditinggalkan hingga menumpuk di kawasan TPS, serta aktivitas pembakaran sampah secara terbuka tanpa memenuhi persyaratan teknis lingkungan.
Khusus pembakaran sampah terbuka, pelanggar dikenakan denda Rp1,5 juta. Sedangkan penumpukan sampah di luar area landfill TPA dikenai denda Rp3 juta.
Fikser menegaskan, penindakan akan dilakukan langsung oleh tim yustisi maupun petugas pengawas DLH Surabaya. Petugas berwenang meminta identitas atau KTP pelanggar untuk menerbitkan sanksi administratif sesuai ketentuan.
“Aturan ini sudah resmi berjalan dan menjadi acuan baru bagi petugas di lapangan,” tegasnya, Jumat (6/11/2026).
Menurut Fikser, uang hasil denda akan masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan kembali untuk pemulihan lingkungan serta program edukasi kebersihan bagi masyarakat dan sekolah.
Pemkot Surabaya berharap kenaikan denda ini tidak sekadar menjadi ancaman bagi pelanggar. Lebih dari itu, kebijakan tersebut diharapkan membuat masyarakat semakin disiplin menjaga kebersihan kota. (lam)
