Komisi C DPRD Jatim dan Bapenda sepakati kenaikan target PAD RAPBD Jatim 2027, dan tegaskan pengawasan ketat kinerja BUMD

Surabaya, MercuryFM – Komisi C DPRD Jatim menyepakati kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Target PAD disepakati melonjak menjadi Rp13.423.500.000.000,00 (Rp13,42 triliun) atau bertambah Rp16,79 miliar dari usulan awal Pemprov Jatim.

​Kenaikan signifikan tersebut didorong oleh penyesuaian target dari sektor-sektor potensial yang dinilai masih longgar, terutama Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta Pajak Air Permukaan (PAP).

​Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Hartono, saat membacakan Laporan Pimpinan Komisi C terhadap Raperda APBD 2027 dalam Rapat Paripurna Dewan.

​”Target Opsen Pajak MBLB kami tingkatkan menjadi Rp61 miliar atau naik Rp10 miliar dari usulan awal. Sementara Pajak Air Permukaan (PAP) disepakati naik menjadi Rp38 miliar dari yang semula diajukan sebesar Rp35,45 miliar,” ujar Hartono di hadapan pimpinan rapat dan jajaran eksekutif, Rabu (28/10/26).

​”Dengan penyesuaian di beberapa sektor retribusi dan pendapatan lain-lain, total target Pajak Daerah Jawa Timur untuk tahun 2027 disepakati mencapai Rp13,399 triliun,” lanjut Hartono

​Selain mengoreksi target PAD Bapenda, Komisi C DPRD Jatim juga menetapkan kenaikan target dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Rp503,68 miliar. PT Bank Jatim Tbk masih menjadi penyumbang dividen terbesar dengan target yang dinaikkan menjadi Rp428 miliar.

​Namun, di tengah tren peningkatan target pendapatan BUMD, Komisi C memberikan sorotan tajam dan catatan kritis terhadap PT Jatim Grha Utama (JGU). BUMD milik Pemprov Jatim tersebut kedapatan masih mencicil kewajiban tunggakan dividennya.

​”Dari target dividen PT JGU sebesar Rp2,54 miliar, terdapat pembayaran utang dividen sebesar Rp1 miliar. Kondisi ini tidak semestinya terjadi pada BUMD mengingat dividen merupakan hak Pemerintah Provinsi yang sudah dihitung sebagai sumber pendapatan daerah,” tegas Hartono.

​DPRD mendesak Pemprov Jatim agar menertibkan manajemen BUMD dan memastikan tidak ada lagi BUMD yang menunggak setoran dividen di masa mendatang.

“Sementara itu, untuk PT Askrida, Komisi C mengonfirmasi belum ada target setoran dividen menyusul adanya surat larangan pembagian dividen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucap Hartono.

Sementara itu, untuk menunjang pengoptimalan penerimaan daerah dan kualitas pelayanan publik, Komisi C kata politisi Partai Gerindra ini menyetujui rekomendasi tambahan alokasi belanja bagi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra.

Diantara ​Bapenda Jatim dengan tambahan alokasi belanja sebesar Rp35,46 miliar sehingga total belanjanya menjadi Rp576,80 miliar. Anggaran ini dialokasikan antara lain untuk operasional 35 UPT PPD dan 46 KB Samsat, penyesuaian upah outsourcing, hingga penguatan kapasitas SDM menghadapi era kendaraan listrik.

Selanjutnya ​BPKAD Jatim, Komisi C lanjut Hartono, diminta untuk mendapat tambahan belanja Rp20,48 miliar yang diarahkan khusus untuk pengamanan dan pengawasan aset daerah (Barang Milik Daerah), digitalisasi pemanfaatan aset, serta pembinaan keuangan Kabupaten/Kota.

Termasum ​DPMPTSP Jatim, Komisi C menyetujui tambahan anggaran Rp14,94 miliar guna memperkuat promosi investasi, mendorong program Klinik Investasi Keliling (KLIK), serta memperluas kemitraan antara investor besar dan UMKM lokal.

​”Peningkatan alokasi belanja harus berbanding lurus dengan efektivitas dan transparansi. Kami minta seluruh OPD penghasil tidak sekadar mengubah angka di atas kertas, tetapi benar-benar merealisasikan penguatan basis penerimaan daerah demi pembangunan Jawa Timur,” pungkas Legislator dari Dasrah Pemilihan (Dapil) Ponorogo, Trenggalek, Pacitan, Magetan dan Ngawi. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist