Jatim peringkat kedua nasional kasus Pinjol ilegal, Budiono: Kita minta Diskominfo segera ambil aksi nyata

​Surabaya, MercuryFM — Kasus Pinjaman Online (Piunjol) Ilegal di Jawa Timur cukup menghawatirkan. Data terbaru Jatim mencatatakan angka mengkhawatirkan kaus Pinjol Ilegal dengan menduduki peringkat kedua nasional. Tercatat ada 3.244 aduan.

​Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur, posisi Jatim berada tepat di bawah Jawa Barat yang memimpin dengan 5.676 laporan, sementara DKI Jakarta menyusul di urutan ketiga dengan 2.937 laporan.

Menyikapi darurat digital ini, DPRD Jawa Timur mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim untuk tidak tinggal diam dan segera memperkuat langkah mitigasi.

​Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Budiono, menegaskan bahwa tingginya angka tersebut merupakan alarm keras bagi pemerintah daerah. Ia menilai langkah imbauan semata sudah tidak lagi relevan untuk diandalkan dalam melindungi masyarakat dari jerat rentenir digital.

​“Diskominfo Jatim harus bergerak cepat. Jangan hanya menunggu masyarakat menjadi korban dan menyampaikan pengaduan. Perlu ada langkah proaktif, koordinasi yang kuat dengan Komdigi, serta edukasi yang menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan,” ujar Budiono, Rabu (28/10/26).

​Politisi Partai Gerindra ini menuntut adanya aksi konkret dari Diskominfo Jatim untuk memperketat koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), OJK, serta aparat penegak hukum.

Kolaborasi ini dinilai krusial guna mempercepat penutupan aplikasi, situs web, maupun kanal digital yang terindikasi memfasilitasi praktik pinjol ilegal.

​Budiono mengingatkan agar setiap laporan masyarakat tidak hanya berhenti sebagai angka statistik, melainkan dikawal hingga tuntas. Pemerintah daerah harus hadir memastikan warga tidak berjuang sendirian menghadapi teror penagihan ilegal.

​“Kalau ada aplikasi atau situs yang diduga digunakan untuk praktik pinjol ilegal, laporan harus segera dikoordinasikan dengan instansi berwenang. Jangan sampai kanal digital yang merugikan masyarakat terus menjangkau korban baru,” tegasnya.

​Selain penindakan teknis di ruang siber, pihaknya lanjut Budiono, juga mendorong perluasan literasi keamanan digital dan keuangan yang menyasar kelompok rentan. Terutama masyarakat yang kerap tergiur kemudahan pencairan dana cepat di tengah himpitan ekonomi.

​Edukasi dinilai harus fokus pada pembekalan kemampuan dasar, seperti cara memeriksa legalitas penyelenggara pinjol resmi, mengenali modus operandi penipuan, hingga pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. Kendati demikian, Budiono mengingatkan bahwa beban perlindungan tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada warga.

​“Pemerintah harus hadir melalui langkah nyata. Edukasi penting, tetapi pengawalan pengaduan dan koordinasi penanganan juga harus berjalan. Tujuannya jelas, mencegah bertambahnya korban pinjol ilegal di Jawa Timur,” pungkas Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Bojonegoro-Tuban ini. (ari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist