162 Pasar di Surabaya Disorot, Pengelola Pasar Tanjungsari Pertanyakan Konsistensi Penegakan Perda

Surabaya, MercuryFM – Penegakan aturan jam operasional pasar di Surabaya menuai sorotan. Pengelola Pasar Tanjungsari 36, Ismail Hamzah, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Ia juga mempertanyakan konsistensi penerapan aturan tersebut terhadap pasar-pasar yang berada di bawah naungan pemerintah daerah.

Menurut Ismail, aturan jam operasional pasar perlu disesuaikan dengan karakteristik perdagangan di lapangan. Sebab, tidak semua komoditas yang diperjualbelikan di Surabaya berasal dari wilayah setempat. Sebagian besar justru didatangkan dari berbagai daerah hingga luar pulau.

Kondisi ini membuat aktivitas perdagangan bergantung pada jadwal pengiriman dan distribusi barang. Jika ketentuan jam operasional tidak mempertimbangkan rantai pasok tersebut, pedagang berpotensi mengalami kerugian.

“Kalau disesuaikan dengan jamnya, tidak mungkin bisa tepat. Hal ini yang dapat merugikan para pedagang. Sebaiknya perda ini ditinjau kembali untuk dilakukan revisi,” ujar Ismail, Selasa (27/10/2026).

Ia menjelaskan, pasokan barang di Pasar Tanjungsari berasal dari sejumlah daerah, antara lain Jember, Banyuwangi, Medan, Lampung hingga Banjarmasin. Perbedaan jarak dan waktu distribusi membuat aktivitas bongkar muat serta perdagangan membutuhkan pengaturan yang realistis.

Bagi Ismail, regulasi seharusnya tidak hanya berorientasi pada penertiban. Pemerintah juga perlu memastikan aturan yang diterapkan tidak menghambat aktivitas ekonomi maupun membebani pelaku usaha yang menggantungkan penghasilan dari perdagangan.

162 Pasar Ikut Jadi Sorotan

Tak hanya meminta evaluasi aturan jam operasional, Ismail turut menyoroti konsistensi penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2023. Ia menyebut terdapat sekitar 162 pasar di Surabaya yang berada di bawah pengelolaan atau naungan instansi terkait, termasuk Dinas Koperasi dan PD Pasar Surya.

Jumlah tersebut, menurut dia, perlu menjadi perhatian dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Ia mempertanyakan apakah seluruh pasar tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan dan menjalankan aturan yang berlaku.

“Jangan sampai pemerintah tidak bisa memberikan contoh kepada pelaku usaha pasar yang ada di Surabaya. Sebagai masyarakat, kami ingin pemerintah memberikan teladan dalam ketertiban dan penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2023,” tegasnya.

Pernyataan itu mengarah pada satu persoalan mendasar: bagaimana memastikan regulasi diterapkan secara konsisten kepada seluruh pelaku usaha, termasuk dalam pengelolaan pasar yang berada di bawah naungan pemerintah daerah.

Namun, pertanyaan mengenai perizinan dan kepatuhan pasar-pasar tersebut masih memerlukan klarifikasi serta data resmi dari instansi terkait. Dengan demikian, jumlah 162 pasar yang disebut Ismail menjadi dasar untuk meminta penjelasan lebih lanjut, bukan bukti bahwa seluruh pasar tersebut melanggar aturan.

Jangan Sampai Penertiban Menghambat Perdagangan

Ismail menegaskan, evaluasi regulasi tidak seharusnya membuat hubungan antara pemerintah dan pelaku usaha semakin berjarak. Sebaliknya, persoalan ini perlu menjadi pintu masuk untuk membangun dialog agar kebijakan yang diterapkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Ia menilai keberlangsungan perdagangan membutuhkan kolaborasi antara Pemkot Surabaya, pengelola pasar, dan pedagang. Selain menggerakkan perekonomian, aktivitas usaha juga berkontribusi terhadap investasi serta penciptaan lapangan pekerjaan.

“Kita juga membutuhkan pemerintah, dan pemerintah juga membutuhkan masyarakat. Yang kita inginkan adalah sinergi antara pelaku usaha yang sudah membuka lapangan pekerjaan dan memberikan investasi terhadap Kota Surabaya. Ini harus ada sinergi,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap Pemkot Surabaya membuka ruang komunikasi dengan para pelaku usaha sebelum menerapkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap kegiatan perdagangan.

Evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 diharapkan tidak hanya menjawab persoalan jam operasional, tetapi juga memperjelas standar kepatuhan, kepastian perizinan, dan mekanisme pengawasan pasar.

Bagi pelaku usaha, kepastian aturan menjadi hal penting agar perdagangan tetap berjalan. Sementara bagi pemerintah, konsistensi penegakan regulasi diperlukan untuk menjaga ketertiban dan menciptakan iklim usaha yang adil. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist