Imam Syafi’i Soroti Rencana Asuransi Pengurus Koperasi Merah Putih: APBD Jangan Salah Sasaran

Surabaya, MercuryFM – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus Koperasi Merah Putih menuai sorotan DPRD. Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar anggaran daerah lebih tepat sasaran dan diprioritaskan bagi pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial.

Sorotan itu disampaikan Imam setelah pembahasan anggaran APBD 2027 bersama Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Dalam pembahasan tersebut, ia menemukan adanya rencana penambahan penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pengurus Koperasi Merah Putih.

Skema yang dibahas mencakup lima orang untuk setiap koperasi di 153 kelurahan di Surabaya. Jika seluruh kelurahan masuk dalam perhitungan, jumlah penerima tambahan berpotensi mencapai 765 orang.

“Terasa aneh kalau kemudian Koperasi Merah Putih itu dibebankan ke kita. Koperasinya kan koperasi profesional dan mereka sudah ada anggarannya. Jangan kemudian semua-semua itu dibebankan kepada APBD daerah,” kata Imam.

Menurut dia, pengurus atau pekerja koperasi yang telah menerima upah sesuai ketentuan seharusnya dapat memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui pemberi kerja. Karena itu, pemerintah kota perlu mempertimbangkan kembali penggunaan anggaran daerah untuk kelompok tersebut.

Imam justru mendorong agar bantuan iuran difokuskan kepada pekerja sektor informal yang rentan dan belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Di antaranya tukang angkut gerobak sampah dan penggali makam.

“Justru yang kami inginkan, para pekerja rentan di Surabaya yang belum punya asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Itulah yang seharusnya dibantu oleh pemerintah kota, jangan yang Koperasi Merah Putih,” tegasnya.

Anggaran Jangan Salah Sasaran

Imam juga mempertanyakan urgensi pembiayaan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, baru 21 Koperasi Merah Putih di Surabaya yang telah dibangun dengan standar bangunan berukuran 20 x 10 meter. Dari jumlah itu, delapan koperasi direncanakan diluncurkan pada akhir Oktober 2026.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalannya bukan semata-mata jumlah penerima bantuan. Menurutnya, Pemkot Surabaya perlu memastikan pihak yang dibiayai memang membutuhkan bantuan dan tidak semestinya menanggung iuran sendiri.

Imam mengaku belum mengetahui secara pasti apakah rencana pembiayaan pengurus koperasi tersebut merupakan arahan pemerintah pusat atau kebijakan yang dirancang di tingkat daerah.
Ia meminta agar rencana itu dievaluasi sebelum ditetapkan dalam anggaran APBD 2027.

Dalam pembahasan bersama Dinas Kesehatan, Imam menyebut usulan perhitungan untuk 153 kelurahan dikalikan lima orang tersebut sudah masuk dalam hitungan anggaran. Pihak terkait, kata dia, menyatakan akan mencoba mengevaluasi usulan itu setelah menerima masukan dari DPRD.

Temukan Potensi Kepesertaan Ganda

Selain mempersoalkan rencana perluasan penerima bantuan, Imam mengungkapkan perlunya penertiban data penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini dibiayai Pemkot Surabaya.

Ia menyebut masih ditemukan indikasi kepesertaan ganda pada kelompok penerima bantuan, termasuk ketua RT, RW, dan LPMK.

Menurut Imam, sebagian pengurus lingkungan tersebut juga bekerja di tempat lain dan telah memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja. Namun, mereka masih tercatat sebagai penerima bantuan dari pemerintah kota.

“Kami ingin supaya pemerintah kota melakukan cleansing. Yang sudah punya BPJS Ketenagakerjaan ya jangan diikutsertakan lagi,” ujarnya.

Ia meminta Pemkot Surabaya melakukan verifikasi dan pemutakhiran data secara menyeluruh agar anggaran tidak digunakan untuk membiayai kepesertaan yang sebenarnya sudah terlindungi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk membuka ruang bagi pekerja rentan yang selama ini belum tersentuh program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Skema Pembiayaan Perlu Diperjelas

Imam menjelaskan, besaran iuran bergantung pada jenis perlindungan yang diberikan. Untuk skema dua manfaat, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, iurannya sekitar Rp16.000 per bulan.

Sementara itu, skema lima manfaat yang mencakup jaminan hari tua dan manfaat tambahan berupa perlindungan pendidikan bagi anak ketika peserta meninggal dunia membutuhkan biaya lebih besar.

Ia menilai Pemkot perlu memperjelas jenis manfaat yang akan diberikan sekaligus menghitung kebutuhan anggaran secara cermat sebelum memperluas penerima bantuan.

Imam juga mengungkapkan bahwa bantuan perlindungan tenaga kerja bagi pengemudi ojek online selama ini menjangkau sekitar 23 ribu orang. Namun, pembiayaannya tidak sepenuhnya berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Menurut penjelasannya, DBHCHT hanya mencukupi untuk sembilan bulan, sedangkan kebutuhan tiga bulan lainnya ditanggung melalui APBD.

Kondisi tersebut, menurut Imam, menjadi alasan tambahan agar pemerintah kota lebih selektif dalam menentukan penerima bantuan dan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan.

“Lebih baik anggarannya untuk kepentingan para pekerja rentan di Surabaya,” pungkasnya. (lam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist