Surabaya, MercuryFM – Lesunya keberadaan pasar Rakyat (Tradisional) di Jatim, yang tersebar di 38 Kota-Kabupaten di Jatim, diminta DPRD Jatim harus segera diintervensi oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur. Langkah ini menyusul maraknya fenomena kios kosong, penyusutan jumlah pedagang aktif, hingga anjloknya omzet pedagang akibat gempuran belanja digital dan marketplace.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, menegaskan bahwa indikator keberhasilan revitalisasi pasar rakyat tidak boleh lagi sebatas megahnya bangunan fisik, melainkan hidupnya aktivitas ekonomi di dalamnya.
”Jangan sampai kita mengukur keberhasilan pasar hanya dari bangunannya yang bagus. Yang harus dilihat adalah apakah kiosnya terisi, pedagangnya aktif, pengunjungnya meningkat, dan omzetnya naik,” ujar Deni di Surabaya, Senin (05/10/26).
Berdasarkan data yang dihimpun sepanjang 2026, fenomena sepinya pasar tradisional mulai memicu alarm bahaya. Sedikitnya terdapat tujuh pasar di lima daerah yang mengalami masalah keterisian kios secara signifikan, antara lain di Tulungagung ada Pasar Wage, Pasar Mulyosari, dan Pasar Domasan
Di Kediri ada Pasar Pahing dan Pasar Ngadiluwih. Di Sidoarjo ada Pasar Wonoayu. Di Banyuwangi ada Pasar Purwoharjo serta beberapa daerah Kota Kabupaten di Jatim.
Termasuk kata Deni yang juga penasehat Fraksi PDIP DPRD Jatim, juga terjadi di Ngawi daerah pemilihan (Dapil) nya. Dimana data Dinas Perdagangan, Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPPTK) Ngawi tahun 2026 mencatat, dari total 1.196 unit kios dan los yang tersedia, sebanyak 269 unit terpaksa tutup atau tidak beroperasi. Mayoritas area mangkrak berada di lantai dua gedung pasar.
”Ketika kios kosong, ada aktivitas ekonomi yang hilang. Ada pedagang kehilangan penghasilan dan ada rantai ekonomi lokal yang terdampak,” tegas Deni.
Menurut Deni, tntangan pasar rakyat (Tradisional) kini kian berat akibat perubahan tren perilaku konsumen. Kehadiran perdagangan online, fitur live streaming, hingga layanan pesan-antar instan membuat masyarakat tak perlu lagi berdesakan di pasar fisik.
Deni menunjuk kasus Pasar Legi Ponorogo sebagai bukti kompleksnya dinamika ini. Riset Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada Agustus 2026 mendapati bahwa pedagang di sana dihantam berbagai kendala.
“Anjloknya sirkulasi pengunjung dan tingginya beban operasional. Miskonsil zonasi pedagang serta Kerusakan fasilitas mobilitas vertikal (seperti eskalator/lift) yang menghambat akses antar lantai,” jelasnya.
Guna membenahi persoalan mendasar ini, pihaknya kata pria yang juga Sekertaris DPD PDIP Jatim ini, mendorong Pemprov, Pemkot dan Pemkab menyusun basis data komprehensif terkait jumlah pasar, tingkat keterisian, hingga profil omzet pedagang secara real-time. Intervensi pemerintah dinilai harus disesuaikan dengan kebutuhan spesifik tiap pasar, bukan sekadar memoles gedung.
Juga lanjutnya ditambah pemberian insentif sewa kios, kemudahan akses permodalan, serta pembenahan tata kelola dan kebersihan. Termasuk pelatihan bagi pedagang tradisional agar mampu memanfaatkan teknologi penjualan modern.
“Serta yang tidak kalah penting menjadikan angka keterisian kios dan peningkatan omzet pedagang sebagai tolok ukur utama keberhasilan program pemerintah,” pungkas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Magetan, Ngawi, Ponorogo, Trenggalek dan Pacitan. (ari)
