Masih marak penyalahgunaan identitas KTP untuk pinjol ilegal, Fraksi PDIP DPRD Jatim dorong Pemprov perketat keamanan data

​Surabaya, MercuryFM — Maraknya kasus penyalahgunaan identitas pribadi untuk pinjaman online (pinjol) ilegal, khususnya warga Jatim, menuai perhatian serius dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim didorong untuk segera memperkuat sistem perlindungan data pribadi guna mempersempit celah kejahatan digital.

​Anggota Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP), Saifudin Zuhri, menyoroti tingginya angka aduan masyarakat terkait pinjol ilegal. Berdasarkan data Satgas Pasti Jatim, tercatat ada 2.356 pengaduan sepanjang Januari hingga Juni 2026.

​”Angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan seluruh kasus berkaitan dengan kebocoran data. Namun, tingginya pengaduan menjadi sinyal kuat perlunya mempersempit celah penyalahgunaan identitas masyarakat,” tegas Saifudin.

​Guna mengantisipasi persoalan ini, Saifudin meminta Pemprov Jatim rutin melakukan audit keamanan berkala pada seluruh sistem digital penyimpan data warga. Menurutnya, aspek teknis harus diimbangi dengan tata kelola yang ketat, seperti pembatasan akses berbasis kewenangan dan pencatatan log aktivitas.

​”Langkah ini selaras dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Sesuai Pasal 46 UU PDP, Pemprov juga dituntut memiliki mekanisme respons cepat jika terjadi dugaan kegagalan perlindungan data, dengan batas waktu pemberitahuan maksimal 3×24 jam,” jelasnya.

​Saifudin menegaskan penanganan pinjol ilegal tidak boleh sebatas memblokir aplikasi atau nomor telepon penagih semata.

​”Jika ada dugaan identitas masyarakat disalahgunakan, sumber dan cara pelaku memperoleh data tersebut juga harus ditelusuri sampai tuntas,” terangnya.

​Fraksi PDIP kata Anggota Komisi A ini, mendorong peningkatan koordinasi lintas lembaga antara Pemprov, OJK, Satgas PASTI, aparat penegak hukum, hingga pemerintah kabupaten/kota.

​Selain itu, keberadaan kanal pengaduan yang mudah diakses menjadi mendesak. Hal ini penting agar warga yang tiba-tiba mendapat tagihan dari pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan bisa segera melapor dan mendapat pendampingan hukum.

​”Edukasi mengenai literasi digital juga dinilai perlu digencarkan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan membagikan dokumen sensitif seperti NIK, foto KTP, kode OTP, PIN, maupun kata sandi,” jelasnya.

​Sebagai bentuk solusi konkret, Fraksi PDIP menyampaikan 10 langkah strategis kepada Pemprov Jatim. Yakni ​audit keamanan data secara berkala. ​Pembatasan dan pelacakan akses data masyarakat. ​Penyiapan respons cepat terhadap dugaan kebocoran data.​Penguatan koordinasi lintas lembaga dan aparat penegak hukum. Penyediaan kanal pengaduan dan pendampingan korban yang mudah diakses dan​Penguatan sistem verifikasi identitas.

Serta adanya ​peningkatan literasi dan edukasi keamanan data hingga ke tingkat desa.​Pemetaan pengaduan berdasarkan wilayah, modus, dan tindak lanjut. ​Evaluasi berkala pada sistem layanan digital milik Pemprov Jatim serta​Dukungan anggaran untuk pengamanan sistem dan kapasitas SDM IT.

​”Data harus dilindungi sebelum disalahgunakan, verifikasi diperkuat sebelum pinjaman diberikan, dan pengaduan dipermudah ketika masyarakat menjadi korban,” pungkag Saifudin legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Malang Raya ini. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist