Surabaya, MercuryFM – Indonesia ternyata menjadi salah satu kekuatan paten terbesar di kawasan ASEAN dengan menguasai sekitar 25 persen pangsa paten. Namun di balik capaian tersebut, nilai ekonomi yang berhasil dihasilkan dari pemanfaatan paten masih sangat rendah, hanya sekitar 0,08 persen.
Fakta itu diungkap Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menghadiri acara What’s Up Campus Calls Out Ke-4 bertema “Masa Depan Indonesia: Dari Inovasi Menuju Kedaulatan” di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis (17/9/2026).
Menurut Supratman, tantangan Indonesia saat ini bukan lagi sekadar menghasilkan invensi dan paten, melainkan memastikan hasil riset dapat terhubung dengan industri, investasi, hingga pasar sehingga mampu menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
“Indonesia menguasai sekitar 25 persen share paten di ASEAN, tetapi monetisasinya baru sekitar 0,08 persen. Karena itu kita harus memastikan bahwa paten tidak berhenti di sertifikat, tetapi berlanjut menjadi teknologi, industri, dan nilai ekonomi,” tegas Supratman.
Ia menjelaskan, pemerintah tengah memperkuat ekosistem kekayaan intelektual agar paten tidak hanya menjadi dokumen perlindungan hukum, tetapi berkembang menjadi aset ekonomi yang mampu mendorong pertumbuhan nasional.
Salah satu langkah yang sedang didorong adalah menjadikan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) sebagai proyek strategis nasional. Dengan status tersebut, dukungan pendanaan, fasilitas, hingga kolaborasi bagi kampus dan para inventor diharapkan semakin kuat.
“Paten bukan garis akhir sebuah inovasi. Sertifikat paten justru menjadi titik awal untuk mempertemukan hasil riset dengan industri, pembiayaan, dan pasar,” ujarnya.
Dalam forum yang sama, akademisi Rocky Gerung menekankan pentingnya kebebasan berpikir dan pertukaran gagasan dalam melahirkan inovasi.
Menurutnya, kemampuan beradaptasi dengan perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) menjadi faktor penting dalam persaingan global.
“Inovasi hanya bisa tumbuh di tempat argumentasi dijaga. Artificial Intelligence pada dasarnya adalah komunal intelektual yang digunakan manusia untuk memperluas kemampuan berpikir dan menghasilkan pengetahuan baru,” kata Rocky.
Sementara itu, Ketua Pusat Akselerasi Inovasi dan Bisnis Universitas Airlangga, M. Nafikh Ryandono, menilai masih terjadi keterputusan antara riset kampus dan kebutuhan industri. Padahal, posisi paten berada pada fase riset terapan yang membutuhkan keterlibatan dunia usaha agar bisa berkembang menjadi produk yang siap digunakan masyarakat.
“Setelah riset menghasilkan paten, dibutuhkan industri untuk membawa teknologi menuju tahap produksi dan komersialisasi. Di sinilah pentingnya orkestrasi yang lebih baik agar inovasi tidak berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani juga menyoroti rendahnya investasi riset dan pengembangan di sektor usaha. Meski mayoritas pelaku usaha mengakui pentingnya inovasi, jumlah perusahaan yang memiliki fasilitas research and development (R&D) sendiri masih di bawah 50 persen.
Menurut Shinta, kerja sama antara kampus dan dunia usaha menjadi kunci untuk mempercepat hilirisasi hasil riset nasional.
“Kita perlu menghubungkan kebutuhan industri dengan kekuatan riset yang dimiliki perguruan tinggi. Kampus memiliki banyak inovasi yang bisa menjawab kebutuhan dunia usaha,” katanya.
Di sisi lain, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya melihat peluang besar dari masuknya teknologi baru dalam ekosistem ekonomi kreatif nasional. Apalagi, Peraturan Presiden terbaru tentang Ekonomi Kreatif membuka ruang bagi 21 subsektor yang banyak berkaitan dengan AI, blockchain, hingga keamanan siber.
“Tugas kami memfasilitasi pendanaan agar inovasi dan kekayaan intelektual Indonesia bisa naik kelas, tidak hanya digunakan di dalam negeri tetapi juga mampu bersaing secara global,” ujarnya.
Penguatan ekosistem paten dinilai menjadi langkah penting untuk mewujudkan kedaulatan teknologi nasional. Sebab tanpa hilirisasi dan komersialisasi yang kuat, ribuan hasil riset dan paten berpotensi hanya tersimpan sebagai dokumen tanpa memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi Indonesia. (lam)

