Surabaya, MercuryFM – Kasus dugaan pungutan di sekolah negeri Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Sejumlah wali murid SMKN 1 Mojoagung, Jombang, mengeluhkan penarikan uang gedung sebesar Rp1 juta dan SPP bulanan sebesar Rp100 ribu yang diduga tidak dilengkapi bukti pembayaran resmi.
Keluhan tersebut bermula saat wali murid mempertanyakan rencana uang gedung yang awalnya dipatok Rp1,5 juta, sebelum akhirnya diturunkan menjadi Rp1 juta usai menuai keberatan. Selain nominal uang gedung dan SPP bulanan tersebut, para wali murid menyesalkan ketiadaan kuitansi atau tanda terima pembayaran yang sah.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono meminta pemerintah provinsi tidak menganggap remeh persoalan ini sebagai sekadar masalah administratif.
Menurutnya, munculnya keluhan berulang menunjukkan perlunya evaluasi mendalam pada mekanisme pengawasan pembiayaan sekolah, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih berat.
“Jangan sampai sekolah menjadi tempat munculnya beban baru bagi orang tua. Kondisi ekonomi masyarakat sekarang tidak mudah, sehingga setiap pungutan atau sumbangan harus benar-benar jelas dasar hukumnya, sifatnya, dan penggunaannya,” tegas Deni, Kamis (17/09/26).
Deni menekankan pentingnya melihat persoalan ini dari sudut pandang kemampuan ekonomi keluarga siswa. Biaya yang dianggap kecil oleh sebagian pihak bisa menjadi beban berat bagi keluarga berpenghasilan terbatas.
“Rp100 ribu sebulan mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang, tetapi bagi keluarga yang penghasilannya pas-pasan, ketika ditambah uang gedung, seragam, buku, dan kebutuhan sekolah lainnya, tentu menjadi beban. Jangan kita ukur hanya dari nominalnya,” ujar Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim tersebut.
Isi keluhan ini bertolak belakang dengan kebijakan Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim yang menegaskan bebas pungli untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri. Meski partisipasi masyarakat melalui komite sekolah diperbolehkan, sifatnya harus sukarela, tidak mengikat, tidak memaksa, dan disepakati lewat musyawarah.
Deni pun menyoroti penggunaan istilah “sumbangan” yang kerap dijadikan dalih untuk pembayaran wajib di lapangan.
“Kalau disebut sumbangan tetapi ada nominal yang ditentukan, ada tekanan untuk membayar, atau ada konsekuensi ketika tidak membayar, tentu harus diperiksa. Jangan hanya karena namanya sumbangan kemudian persoalannya dianggap selesai,” jelasnya.
DPRD Jatim mendesak Dindik Jatim untuk tidak sekadar melakukan klarifikasi lisan, melainkan turun langsung memeriksa dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), kuitansi, hingga aliran dana rekening penerima di sekolah-sekolah yang bermasalah.
Ia juga meminta Dindik Jatim bertindak proaktif tanpa harus menunggu kasus menjadi viral atau menuai protes luas dari wali murid. Pasalnya hal semacam ini menurutnya tidak menutup kemungkinan terjadi di tempat lain..Cuma orang tua takut untuk mempermasalahkan.
“Tujuan kita bukan mematikan partisipasi masyarakat terhadap pendidikan. Yang kita jaga adalah jangan sampai partisipasi itu berubah menjadi kewajiban yang membebani orang tua, apalagi di tengah kondisi ekonomi seperti sekarang,” pungkas Deni. (ari)

