Surabaya, MercuryFM – Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di DPRD Surabaya memasuki babak krusial. Dua pasal yang masih menjadi perdebatan justru menyangkut kelompok pekerja yang selama ini kerap luput dari perlindungan, yakni pekerja magang dan pekerja rentan.
Wakil Ketua Pansus Raperda sekaligus anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menegaskan regulasi ini tidak boleh sekadar menjadi produk hukum, tetapi harus benar-benar menghadirkan perlindungan bagi warga yang bekerja dengan risiko tinggi namun minim jaminan sosial.
Menurut Imam, salah satu kelompok yang paling layak mendapat perhatian adalah pengangkut sampah kampung. Mereka setiap hari berhadapan dengan risiko kecelakaan kerja, paparan limbah, hingga ancaman penyakit, namun sebagian besar belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang paling urgent menurut saya adalah pengangkut sampah kampung. Mereka setiap hari mendorong gerobak, berhadapan dengan sampah, dan memiliki risiko kerja yang nyata. Jangan sampai mereka bekerja untuk lingkungan kota, tetapi ketika mengalami kecelakaan justru tidak memiliki perlindungan,” kata Imam.
Tak hanya itu, politisi NasDem tersebut juga mendorong agar asisten rumah tangga (ART), pengasuh anak, hingga sopir rumah tangga masuk dalam perhatian regulasi. Menurutnya, siapa pun yang bekerja dan menerima upah sudah semestinya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kalau ini bisa diwujudkan, Surabaya bisa menjadi salah satu kota yang memuliakan pekerja rumah tangga. Mereka bekerja membantu kehidupan keluarga lain, sehingga hak perlindungannya juga harus diperhatikan,” ujarnya.
Selain pekerja rentan, DPRD juga masih membahas siapa yang harus menanggung kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta magang. Imam menilai tanggung jawab itu harus jelas, apakah berada di perusahaan, perguruan tinggi, atau pihak yang menjadi inisiator program magang.
Di sisi lain, ia mengingatkan perlu ada definisi yang tegas mengenai pekerja rentan agar bantuan iuran BPJS yang bersumber dari APBD tepat sasaran. Indikator seperti penghasilan di bawah UMK, pekerjaan berisiko tinggi, hingga ketidakpastian pendapatan dinilai perlu dimasukkan dalam regulasi.
Meski mendukung perluasan perlindungan sosial, Imam mengakui kondisi fiskal daerah menjadi tantangan. Karena itu, DPRD mendorong penetapan skala prioritas agar kelompok paling membutuhkan bisa mendapat perlindungan terlebih dahulu.
“Kapasitas fiskal kita tidak sedang longgar. Karena itu harus ada prioritas yang jelas, siapa yang paling rentan dan paling membutuhkan perlindungan,” tegasnya.
Pembahasan raperda dijadwalkan tinggal menyisakan satu kali pertemuan. DPRD berencana menghadirkan ahli untuk memperkuat landasan hukum sebelum aturan tersebut disahkan.(lam)
