PDIP Pecat Achmad Hidayat, DPP Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Pembangkangan Keputusan Partai

Surabaya, MercuryFM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan resmi memecat Achmad Hidayat dari keanggotaan partai. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 05/KPTS/DPP/IX/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 4 September 2026.

Dalam surat keputusan itu, DPP PDIP menyebut Achmad Hidayat terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Disiplin Partai. Di antaranya dugaan penyalahgunaan kewenangan, meminta dan menerima sejumlah uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, melakukan tindakan intimidatif terhadap pengurus partai, hingga membawa dokumen partai tanpa persetujuan pengurus.

Tak hanya itu, DPP juga menyoroti langkah Achmad Hidayat yang melakukan kunjungan ke rumah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan kemudian menyampaikan pernyataan agar PDIP mempertimbangkan rehabilitasi terhadap Jokowi sebagai kader partai yang telah dipecat.

Menurut DPP, tindakan tersebut bukan menjadi kewenangan yang bersangkutan dan dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan partai yang telah menetapkan pemecatan Joko Widodo melalui mekanisme organisasi yang berlaku.

“Perbuatan dan sikap yang bersangkutan telah mencederai nama baik, martabat, wibawa, dan kehormatan partai serta merusak kepercayaan rakyat kepada Partai,” demikian salah satu poin pertimbangan dalam surat keputusan tersebut.

Sebelum pemecatan dijatuhkan, Komite Etik dan Disiplin PDI Perjuangan telah melakukan klarifikasi pada 26 Agustus 2026. Hasilnya kemudian dituangkan dalam rekomendasi tertanggal 28 Agustus 2026 yang meminta DPP memberikan sanksi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai terhadap Achmad Hidayat.

Achmad Hidayat diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025. Ia juga sebelumnya telah dibebastugaskan dari jabatannya berdasarkan keputusan DPP pada April 2026.
Melalui keputusan tersebut, DPP menegaskan sejak tanggal penetapan surat keputusan, Achmad Hidayat tidak lagi memiliki hak, kewajiban, kedudukan maupun kewenangan sebagai anggota PDI Perjuangan.

DPP juga melarang yang bersangkutan menggunakan nama, lambang, atribut, identitas, fasilitas maupun kedudukan apa pun yang mengatasnamakan PDI Perjuangan serta melakukan aktivitas politik atas nama partai. (Lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist