Fraksi PAN DPRD Jatim: Raperda harus isi kekosongan aturan taksi daring dan kurir logistik roda empat
Surabaya, MercuryFM – Kekosongan pengaturan bagi taksi daring dan kurir logistik roda empat dalam regulasi transportasi berbasis aplikasi harus menjadi sorotan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi.
Pasalnya menurut Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jatim melalui Juru Bicaranya Husnul Aqib, aturan untuk perlindungan pengemudi transportasi online masih ada yang kosong, sehingga ini harus diisi di Raperda tersebut, sebagai wujud perlindingan Pemribtah Provinsi terhadap pengemudi online di Jatim.
Persoalan tersebut masih perlu dipertimbangkan dalam pembahasan
Fraksi PAN DPRD Jatim, kata Legislatir dari Daerah Pemilihan (Dapi) Lamongan-Gresik ini mengungkapkan, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online baru mengatur layanan sepeda motor atau ojek daring.
“Kekosongan pengaturan pada segmen perlu kita pertimbangkan juga guna mengisi ruang kekosongan hukum tersebut secara proporsional, sepanjang termasuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi, tanpa bertentangan dengan semangat sinkronisasi dan harmonisasi regulasi yang juga digarisbawahi oleh Saudara Gubernur,” ungkap Husnul Aqib dalam Rapat Paripurna DPRD beberapa waktu lalu, Kamis (10/09/26).
Menurut PAN, pembahasan Raperda tetap perlu memperhatikan sinkronisasi vertikal dengan regulasi pusat. Namun, ruang pengaturan daerah dapat dimanfaatkan untuk mengatur aspek yang menjadi kewenangan provinsi dan belum diatur secara sektoral.
Fraksi PAN juga mengusulkan agar Raperda membuka ruang penyesuaian apabila regulasi pemerintah pusat mengalami perkembangan di kemudian hari.
Selain persoalan cakupan layanan, Fraksi PAN lanjut Husnul Aqib, turut menyoroti pengawasan kepatuhan aplikator terhadap batas komisi maksimal 8 persen sebagaimana diamanatkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Pengawasan tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari fungsi pembinaan pemerintah daerah.
“Fraksi PAN dapat memahami pandangan dimaksud. Terdapat sisi yang memang perlu pengaturan sebaiknya diarahkan pada fungsi pembinaan dan pengawasan kepatuhan penyelenggara terhadap pedoman perhitungan biaya jasa yang telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan,” pungkas Sekertaris DPW PAN Jatim ini. (ari)
