Surabaya, MercuryFM – Perlindungan pengemudi harus menjadi prioritas dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi.
Menurut Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Laili Abidah, dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim beberapa waktu lalu, Kamis (10/09/26), perlindungan tersebut tidak boleh berkurang meski terdapat penyesuaian kewenangan dalam pengaturan biaya jasa sepeda motor.
Menurut Laili, Fraksi PKB mengapresiasi koreksi Gubernur terkait kewenangan penetapan biaya jasa sepeda motor. Namun, penyesuaian kewenangan tersebut harus tetap diikuti fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah provinsi terhadap kepatuhan perusahaan aplikasi.
“Fraksi PKB meminta agar Raperda tetap mengatur secara kuat fungsi pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur atas kepatuhan penyelenggara terhadap pedoman biaya jasa yang ditetapkan Menteri, disertai mekanisme evaluasi tarif secara berkala yang melibatkan unsur pengemudi, agar keterbukaan komponen pembentuk tarif tetap terjaga,” jelas Laili saat membacakan pendapat Fraksi PKB.
PKB juga meminta adanya pembedaan antara pelanggaran yang bersifat sistemik di tingkat perusahaan aplikasi dengan pelanggaran individual pengemudi. Tujuannya, agar pengemudi tidak menjadi pihak yang paling mudah dikenai sanksi.
“Perlu ada pembedaan yang jelas antara pelanggaran yang bersifat sistemik di tingkat perusahaan aplikasi dengan pelanggaran individual pengemudi, agar pengemudi sebagai pihak dengan posisi tawar paling lemah tidak menjadi pihak yang paling mudah dikenai sanksi,” tegas Laili.
Selain itu, Fraksi PKB kata Laili, memasukkan sejumlah catatan untuk pembahasan lanjutan, mulai dari perluasan akses jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi pengemudi, keterbukaan komponen tarif dan potongan biaya aplikasi, hingga tata kelola serta audit data perusahaan aplikasi.
“Fraksi PKB berpandangan Pendapat Gubernur pada dasarnya memperkuat dan melengkapi rancangan yang telah disusun Bapemperd,” pungkasnya. (ari)

