Tiga nyawa melayang akibat Sound Horeg, Sekdaprov Jatim: Evaluasi total ketentuan kebisingan

​Surabaya, MercuryFM – Jatuhnya tiga korban jiwa dalam serangkaian insiden yang melibatkan pengeras suara berdaya tinggi atau sound horeg sepanjang Agustus 2026 memicu reaksi keras dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pemprov Jatim berencana segera mengonsolidasikan seluruh pemangku kepentingan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna memperketat kontrol dan penegakan aturan di lapangan.

​Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyampaikan keprihatinan mendalam atas berulangnya tragedi yang memakan korban jiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa insiden ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah untuk merespons penggunaan sound horeg secara lebih tegas.

​”Pertama tentu rasa prihatin ya. Yang dulu sudah menjadi perhatian, isu bahwa sound horeg itu harus dibatasi desibelnya. Kita juga melakukan kesepakatan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Adhy usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Rabu (02/09/26).

​Adhy tak menampik bahwa fenomena sound horeg kini bukan sekadar sarana hiburan rakyat, melainkan telah menjelma menjadi penggerak roda ekonomi bagi sebagian masyarakat dan pelaku usaha persewaan alat musik. Kendati demikian, faktor keselamatan dan kenyamanan publik tidak boleh dikorbankan demi alasan ekonomi semata.

“​Oleh karena itu, konsolidasi bersama Forkopimda dan para stakeholder akan difokuskan pada penegakan sanksi bagi setiap bentuk pelanggaran,” ucapnya.

Kata Adhy Evaluasi mendasar juga menyasar penataan lokasi acara agar tidak lagi bersentuhan langsung dengan kawasan padat pemukiman. Pihaknya juga akan melakukan evaluasi ulang terhadap kepatuhan ambang batas desibel yang aman bagi pendengaran warga.

“Termasuk Penataan ruang kegiatan agar dialihkan ke area terbuka seperti lapangan yang jauh dari rumah warga. Serta antisipasi risiko getaran frekuensi rendah yang merusak struktur bangunan pemukiman sekitar,” jelasnya

​Sebetulnya jelas Adhy, payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) mengenai ketenteraman dan ketertiban umum telah berlaku. Penggunaan pengeras suara skala besar juga sudah diatur rinci melalui Surat Edaran (SE) Bersama sejak Agustus 2025.

​Sejumlah daerah yang menjadi basis utama sound horeg, seperti Kabupaten Malang dan Ponorogo, bahkan telah menerapkan pembatasan secara mandiri di tingkat lokal. Namun, lemahnya pengawasan membuat pelanggaran tetap kerap terjadi.

​”Bupati dan Wali Kota di daerah basis sebenarnya sudah membatasi sendiri. Perda juga sudah kuat. Yang paling penting adalah imbauan dan kesadaran pengusaha sound horeg untuk memperhatikan lingkungan, kesehatan pendengaran, hingga dampak getaran pada rumah warga. Volume desibel wajib diturunkan saat mendekati pemukiman,” pungkas Adhy Karyono. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist