Usul Parkir Tepi Jalan di Surabaya Digratiskan, Josiah Michel: PAD Bisa Tembus Rp400 Miliar

Surabaya, MercuryFM – Wacana penghapusan retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Surabaya kembali mencuat. Anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi PSI, Josiah Michael, mengusulkan agar sistem parkir di tepi jalan diubah secara total dengan menghapus pungutan parkir langsung kepada masyarakat dan menggantinya melalui mekanisme pembayaran tahunan yang terintegrasi dengan pajak kendaraan.

Usulan tersebut disampaikan Josiah saat menyoroti rendahnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum yang dinilai belum sebanding dengan potensi yang dimiliki Kota Surabaya.

Meski demikian, Josiah tetap memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Dinas Perhubungan, dalam menata sistem perparkiran.

“Saya pribadi mengapresiasi langkah-langkah tegas dan kerja keras Pemkot Surabaya, terutama Dishub dalam mengatasi permasalahan parkir di Surabaya,” kata Josiah Senin (31/08/2026).

Menurutnya, dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026, tidak terlihat adanya kenaikan signifikan dari pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum. Hingga Agustus 2026, realisasi PAD dari sektor tersebut disebut masih berada di kisaran Rp15 miliar atau sekitar 21 persen dari target yang ditetapkan.

“Kita support Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Dishub dalam pembenahan sistem parkir di Surabaya. Tetapi saya kira perlu perubahan cara penanganan parkir yang lebih ekstrem untuk menekan kebocoran, bukan hanya penegakan aturan,” ujarnya.

Usul Parkir Gratis, Bayar Lewat STNK

Sebagai solusi, Josiah mengusulkan penghapusan retribusi parkir tepi jalan umum sehingga masyarakat tidak lagi membayar parkir setiap kali memarkir kendaraan di titik parkir resmi milik pemerintah.

Sebagai gantinya, biaya parkir dibebankan dalam bentuk pajak atau iuran tahunan yang dibayarkan bersamaan dengan proses pembayaran STNK.

“Usulan saya retribusi parkir tepi jalan umum dihapus. Jadi masyarakat bisa parkir di Surabaya bebas pungutan parkir di jalan. Masyarakat hanya perlu membayar pajak parkir yang dibayarkan berbarengan dengan pembayaran STNK,” jelasnya.

Josiah memperkirakan skema tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan. Berdasarkan data jumlah kendaraan yang beredar di Surabaya, terdapat lebih dari 3 juta sepeda motor dan sekitar 500 ribu mobil.

Jika setiap sepeda motor dikenakan tarif Rp100 ribu per tahun dan mobil Rp250 ribu per tahun, maka potensi pendapatan yang dapat diperoleh mencapai lebih dari Rp400 miliar setiap tahun.

“Ini jauh lebih murah dibandingkan uang parkir yang selama ini dibayarkan masyarakat kepada juru parkir setiap hari,” katanya.

Jukir Digaji Pemkot

Dalam skema yang diusulkannya, keberadaan juru parkir tetap dipertahankan. Namun statusnya diubah menjadi petugas yang digaji pemerintah daerah.

Josiah memperkirakan terdapat sekitar 1.300 titik parkir resmi di Surabaya. Jika setiap titik dioperasikan dalam dua shift kerja, maka kebutuhan anggaran untuk menggaji juru parkir diperkirakan sekitar Rp120 miliar per tahun.

“Untuk jukir bisa digaji oleh pemkot, khususnya jukir ber-KTP Surabaya. Dengan hitungan 1.300 titik parkir resmi dan dua shift kerja, anggaran yang diperlukan hanya sekitar Rp120 miliar. Pemkot masih surplus sekitar Rp300 miliar atau setara hampir 10 kali penghasilan parkir saat ini,” paparnya.

Menurut Josiah, sistem tersebut juga dapat meminimalkan kebocoran pendapatan yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam pengelolaan parkir tepi jalan.

Pelanggar Bisa Diproses Pidana

Dengan diterapkannya sistem parkir gratis di lokasi resmi, Josiah menilai tidak ada lagi alasan bagi pihak tertentu untuk menarik pungutan parkir secara langsung kepada masyarakat.

Ia bahkan mengusulkan agar pelanggaran berupa pungutan liar parkir tidak lagi ditangani melalui tindak pidana ringan (tipiring), melainkan masuk ke ranah pidana umum agar memberikan efek jera.

“Praktiknya di lapangan sudah 100 persen tidak perlu bayar. Kalau masih ada yang menarik pungutan, itu bukan tipiring lagi, tetapi bisa masuk tindak pidana dan harus diproses hukum,” tegasnya.

Tanggapi Potensi Demo Jukir

Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya aksi penolakan atau demonstrasi dari kalangan juru parkir, Josiah menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Namun demikian, menurutnya kebijakan pemerintah tetap harus berorientasi pada kepentingan yang lebih luas bagi masyarakat Surabaya.

“Demo adalah hak konstitusional warga negara Indonesia. Tetapi keputusan pemerintah wajib memperhatikan kemaslahatan masyarakat kota,” pungkasnya. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist