DPRD Jatim bahas Raperda Transportasi Aplikasi, atur evaluasi tarif hingga jaminan sosial Ojol

Surabaya, MercuryFM – Nasib para Ojek Online (Ojol) di Jatim akan mendapat perhatian serius Pemprov Jatim kedepannya. DPRD Jawa Timur akan membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi. Salah satu poin yang disiapkan yakni evaluasi tarif angkutan sewa khusus minimal satu kali dalam setahun.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, H. Agus Cahyono, mengatakan evaluasi tarif angkutan sewa khusus akan dipertegas dalam Raperda tersebut.

“Evaluasi tarif angkutan sewa khusus dipertegas sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, sedangkan tarif batas bawah dan atas sepeda motor berbasis aplikasi tetap mengikuti penetapan pemerintah pusat,” ujar Agus saat menyampaikan jawaban Bapemperda terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi dirapat Paripurna DPRD Jatim yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni didampingi Ketua DPRD Jatim H.M Musyafak Rouf, Selasa (18/08/26).

Agus menjelaskan, pengaturan tarif dalam Raperda tetap memperhatikan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Tarif batas bawah dan atas sepeda motor berbasis aplikasi tidak menjadi kewenangan Pemprov Jatim.

“Tarif batas bawah dan atas sepeda motor berbasis aplikasi tetap mengikuti penetapan pemerintah pusat,” ujarnya.

Selain tarif, Bapemperda juga menanggapi pandangan fraksi terkait perlindungan pengemudi, keselamatan pengguna jasa, serta hubungan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi.

Politisi PKS ini mengatakan Raperda akan mengatur perlindungan pengemudi melalui pembinaan, peningkatan kapasitas, keselamatan, literasi digital, penyelesaian konflik, dan akses jaminan sosial.

“Perlindungan pengemudi dilakukan melalui pembinaan, peningkatan kapasitas, keselamatan, literasi digital, penyelesaian konflik, dan akses jaminan sosial,” kata Agus.

Bapemperda juga memperhatikan persoalan perlindungan data dalam penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi. Data yang diberikan kepada pemerintah provinsi nantinya dibatasi pada data agregat.

“Data yang diberikan kepada pemerintah provinsi dibatasi berupa data agregat untuk mencegah terbukanya data pribadi pengemudi,” ujarnya.

Agus menambahkan, pelanggaran yang menjadi kewenangan pemerintah pusat tidak akan ditindak langsung oleh pemerintah provinsi. Pemprov Jatim akan menerima pengaduan dan memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait.

“Pemerintah provinsi menerima pengaduan dan memberikan rekomendasi sanksi kepada Kementerian Perhubungan atau Kementerian Komunikasi dan Digital,” pungkas Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim ini. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist