Surabaya, MercuryFM — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur terus mematangkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif, untuk menata serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi (online). Langkah ini diambil untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan para pengemudi ojek maupun taksi online di Jatim
Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan Bataragoa, menjelaskan bahwa pihaknya banyak mendapatkan masukan dari beberapa kalangan, termasuk dari dua kelompok elemen pengemudi transportasi online, yakni DOBRAK (Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal) dan GRANAT (Gerakan Rakyat Transportasi Online).
”Pada dasarnya kedua kelompok ini memiliki semangat yang sama, yaitu ingin menyejahterakan para driver online. Meskipun ada sedikit perbedaan pandangan terkait kewenangan pusat dan daerah, kami memastikan DPRD Jatim mengambil langkah nyata agar ada regulasi daerah yang mampu mengakomodir harapan teman-teman pengemudi,” ujar Yordan Bataragoa saat ditemui wartawan usia bertemu dengan perwakilan DOBRAK dan GRANAT, di Gedung DPRD Jatim, Rabu (05/08/26).
Yordan menegaskan, kekosongan regulasi teknis yang jelas dari pemerintah pusat tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Oleh karena itu, DPRD Jatim mengambil inisiatif menggunakan kewenangan daerah yang ada.
Kata anggota Fraksi PDIP ini, fokus utama Raperda inisiatif yakni Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi berbasis Aplikasi ini, mencakup penyelesaian polemik penghitungan tarif. Selama ini, kerap terjadi perbedaan pemahaman tarif antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dengan perusahaan aplikator.
Pihak aplikator mengklaim telah mematuhi aturan, sedangkan Pemprov menilai penerapan tarif oleh aplikator tidak sesuai ketentuan—bahkan Pemprov Jatim telah berkirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait rekomendasi pelanggaran tersebut.
”Lewat Raperda ini, kita buat penjelasan rinci dan lugas mengenai batas tarif atas dan tarif bawah agar tidak ada lagi misinterpretasi di lapangan,” tegas Yordan.
Mengingat Pemprov Jatim tidak memiliki kewenangan langsung untuk mencabut izin atau menutup operasional aplikasi secara nasional, Bapemperda lanjutnya merancang skema sanksi administratif dan transparansi publik melalui istilah pengungkapan kepatuhan” (compliance disclosure).
”Kita akan umumkan secara transparan kepada publik mana aplikator yang patuh dan mana yang tidak patuh terhadap aturan tarif daerah,” tegasnya.
Dijelaskan Yordan, sebagai bentuk dorongan kepatuhan, Raperda ini nanti juga memuat skema insentif dan disinsentif. Dimana insentif driver, pengemudi online yang tergabung dalam perusahaan aplikator yang patuh aturan akan mendapatkan fasilitas relaksasi serta pengurangan pajak kendaraan dari Pemprov Jatim.
Lalu ada kemitraan fasilitas daerah. Dimana aplikator yang patuh diizinkan menjalin kerja sama resmi untuk membuka titik jemput/shelter di terminal-terminal bus yang berada di bawah kewenangan Pemprov Jatim.
“Sedangkan disinsentif aplikator nakal akan di berikan pada aplikator yang tidak patuh. Dimana mereka nanti dilarang bekerja sama dengan terminal provinsi, dan para pengemudi mitranya tidak berhak menerima relaksasi pajak daerah,” tegas Yordan.
Ditambahkan Yordan, pihaknya juga telah menyusun linimasa pembentukan Raperda Inisiatif ini secara maraton. Pada tanggal 10 Agustus 2026 pihaknya akan menyampaikan draft Raperda dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Jatim.
“Lalu tanggal 14 Agustus diharapkan Tanggapan dan pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Jatim dan tanggal 18 Agustus pengesahan Raperda tersebut menjadi Perda,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya lanjut politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya ini, juga akan mengundang PT Jasa Raharja, UPT Perlindungan Konsumen, serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk mendengarkan masukan dari sudut pandang pengguna jasa. Pihaknya juga menjadwalkan kunjungan konsultasi ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada pekan ini.
”Di tingkat pusat perdebatan status driver, apakah buruh atau pelaku usaha mikro masih berjalan. Daripada menunggu tanpa kepastian, Pemprov dan DPRD Jatim bergerak cepat agar Perda ini bisa disahkan tahun 2026 ini juga demi melindungi para pengemudi online di Jawa Timur,” pungkas Yordan. (ari)

