Angin segar untuk 35.680 Guru ASN di Jatim, tambahan TPG segera dibayar lewat APBD

Surabay, MercuryFM – Komisi E DPRD Jawa Timur memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp274 miliar melalui APBD untuk membayarkan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang menjadi komponen gaji ke-13 bagi 35.680 guru aparatur sipil negara (ASN) jenjang SMA, SMK, dan SLB.

Kepastian tersebut menjadi langkah maju setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati penganggaran tersebut.

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., mengatakan keputusan politik untuk mengalokasikan anggaran tersebut telah diambil sebagai bentuk komitmen memenuhi hak para guru yang hingga kini belum terealisasi.

“Keputusan politiknya sudah. Kita menganggarkan Rp274 miliar untuk 35.680 guru,” ungkap Sri Untari, Senin (03/08/2026).

Menurut Untari, keputusan itu diambil setelah melihat kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang masih cukup kuat untuk menanggung kebutuhan anggaran tersebut melalui APBD.

“Fiskal kita kuat. SiLPA sekitar Rp3,28 triliun. Setelah berbagai perhitungan, masih ada sekitar Rp2,45 triliun dan ruang fiskal lainnya sekitar Rp500 miliar. Karena itu kita berani mengambil keputusan politik untuk menganggarkan hak guru melalui APBD,” jelasnya.

Sri Untari menjelaskan, langkah tersebut ditempuh karena hingga saat ini belum ada kepastian dari pemerintah pusat terkait penyelesaian kekurangan anggaran pembayaran tambahan TPG yang menjadi komponen gaji ke-13.

“Secara nasional belum ada tanda-tanda akan dibayarkan. Karena itu Jawa Timur mengambil langkah melalui APBD,” katanya.

Politisi senior dari Malang itu menegaskan, pengalokasian anggaran melalui APBD merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah dan DPRD terhadap para guru. Menurutnya, para guru telah menjalankan kewajibannya sebagai pendidik sehingga negara berkewajiban memastikan hak mereka juga dipenuhi.

Karena itu, lanjut penasehat Fraksi PDIP DPRD Jatim ini, persoalan administratif yang menyebabkan belum tersalurkannya tambahan TPG tidak boleh berlarut-larut hingga merugikan ribuan guru di Jawa Timur. DPRD memilih menghadirkan solusi agar hak para guru tetap dapat diberikan tanpa harus terus menunggu kepastian dari pemerintah pusat.

Meski demikian, Untari menegaskan realisasi pembayaran masih memerlukan satu tahapan akhir, yakni konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penggunaan APBD memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kita akan berkonsultasi dengan BPK RI di Sidoarjo untuk legalisasi aturan. Ini menuju final, tinggal satu langkah lagi,” ujarnya.

Sri Untari menambahkan, Banggar DPRD Jawa Timur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah menyetujui skema penganggaran tersebut. Dengan demikian, konsultasi kepada BPK RI menjadi tahapan terakhir sebelum anggaran dapat direalisasikan.

“Banggar dan Tim Anggaran sudah menyetujui. Tinggal konsultasi dengan BPK RI agar penggunaan APBD memiliki landasan hukum yang jelas,” pungkasnya.

Sebelumnya, sekitar 35.680 guru ASN jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur belum menerima tambahan TPG yang menjadi komponen gaji ke-13. Kebutuhan anggaran untuk memenuhi hak para guru tersebut mencapai sekitar Rp274,57 miliar.

Persoalan itu bermula ketika Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak memperoleh tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat yang semestinya menjadi sumber pembiayaan tambahan TPG. Akibatnya, pembayaran hak para guru belum dapat direalisasikan meski mereka telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai penerima tunjangan profesi. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist