Surabaya, MercuryFM – Pengawasan tata kelola Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) diminta anggota DPRD Jatim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya Fuad Benardi untuk diperketat, menyusul terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai berdampak pada satwa dan kualitas fasilitas kebun binatang.
“Sebagai warga Surabaya saya sangat prihatin. Dugaan korupsi ini berdampak pada kesehatan satwa, bahkan ada yang mati. Padahal anggaran untuk pakan dan perawatan hewan sudah tersedia,” ujar Fuad di Surabaya, Jumat (24/07/26).
Fuad menilai, keberadaan KBS merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat dan Pemerintah Kota Surabaya agar tetap menjadi aset daerah.
Karena itu, dirinha menyayangkan jika pengelolaannya justru tercoreng oleh praktik korupsi.
“Satwa yang berada di KBS merupakan makhluk hidup yang harus memperoleh perawatan secara layak sehingga setiap anggaran yang dialokasikan semestinya benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” ucapnya.
Terkait proses hukum, Fuad menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, ia meminta pengusutan dilakukan secara transparan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Namun kita juga mendorong pembenahan tata kelola KBS, melalui proses seleksi direksi yang lebih ketat dan mengedepankan integritas,” tegasnya.
Karena ini kata politisi PDI Perjuangan (PDIP), calon direktur utama nantinya tidak hanya harus memiliki kemampuan manajerial, tetapi juga pengalaman dan kepedulian terhadap dunia konservasi maupun kesejahteraan satwa.
Ia mengusulkan agar pengalaman berorganisasi atau terlibat dalam komunitas yang bergerak di bidang satwa menjadi salah satu pertimbangan dalam proses seleksi pimpinan KBS.
“Integritas menjadi hal utama. Selain kompeten, pemimpin KBS harus memiliki kepedulian terhadap satwa sehingga pengelolaan kebun binatang benar-benar berorientasi pada kesejahteraan hewan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PD TS KBS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10,2 miliar. (ari)
