Mulai Berlaku di Surabaya! Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Baru Maksimal 7 Hari, Data KTP Bakal Ditandai Sesuai Masa Kontrak

Surabaya, MercuryFM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan aturan baru yang berpotensi mengubah tata kelola rumah kos dan kontrakan di Kota Pahlawan. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak, setiap pemilik rumah kos dan kontrakan kini diwajibkan melaporkan penghuni baru paling lambat tujuh hari sejak mulai menempati hunian.

Tak hanya itu, data kependudukan penghuni juga akan dipantau melalui Aplikasi Cek-in Warga, termasuk pemberian penandaan (tagging) sesuai masa berlaku kontrak. Ketika masa kontrak berakhir, status domisili penghuni dapat dievaluasi kembali sehingga data administrasi kependudukan tetap akurat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan kebijakan ini bertujuan menertibkan administrasi kependudukan sekaligus memastikan setiap warga yang tinggal di Surabaya benar-benar terdata.

“Rumah kos maupun kontrakan wajib melaporkan penghuni baru maksimal tujuh hari. Pendataan dilakukan melalui Aplikasi Cek-in Warga sehingga keberadaan setiap penghuni bisa dipantau,” kata Irvan, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, sistem penandaan masa kontrak juga menjadi solusi agar dokumen kependudukan tetap sesuai kondisi riil di lapangan. Langkah ini sekaligus mengantisipasi kasus penghuni yang sudah tidak lagi tinggal di rumah kos atau kontrakan, tetapi masih tercatat menggunakan alamat tersebut pada Kartu Keluarga (KK) maupun KTP.

Selain itu, data yang lebih akurat juga diharapkan memudahkan berbagai pihak, termasuk lembaga pembiayaan atau pemberi kredit, dalam melakukan verifikasi alamat sesuai kondisi sebenarnya.

Dalam Perda tersebut, pemilik kos juga diwajibkan meminta dokumen kependudukan setiap penghuni sebagai bagian dari administrasi serta bersedia menggunakan alamat propertinya sebagai alamat KK bagi warga ber-KTP Surabaya yang masih tinggal di lokasi tersebut. Jumlah KK yang terdaftar dibatasi maksimal sesuai jumlah kamar yang tersedia.

Irvan mengakui masih ada kekhawatiran dari sebagian pemilik kos, misalnya terkait penyalahgunaan alamat untuk pinjaman online.

Karena itu, ia menekankan pentingnya kesepakatan yang jelas sejak awal antara pemilik dan penyewa, termasuk identitas, pekerjaan, serta penggunaan alamat pada dokumen kependudukan.

Pemkot Surabaya pun telah menggandeng DPRD, asosiasi pemilik rumah kos, serta RT/RW untuk menyosialisasikan aturan baru tersebut. Harapannya, penerapan Perda Hunian Layak tidak hanya menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman, tetapi juga memperkuat validitas data kependudukan sebagai dasar pelayanan publik di Kota Surabaya. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist