Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jatim 2025 Sah Jadi Perda, Khofifah apresiasi sinergi DPRD

Surabaya, MercuryFM – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyampaikan penghargaan kepada seluruh unsur DPRD yang telah mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda yang mengedepankan semangat musyawarah, keterbukaan, dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif.

Menurut Khofifah, persetujuan bersama tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, efektif, efisien, dan akuntabel demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Gubernur Khofifah dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur terkait penandatangan persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang di pimpin Ketua DPRD Jatim, M.H Musyafak Rouf, Selasa (14/07/26).

“Sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan merupakan modal utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Timur,” ujar Khofifah.

Khofifah menjelaskan, pembahasan Raperda telah melalui seluruh tahapan sesuai mekanisme, mulai dari pembahasan di Badan Anggaran, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan bersama komisi, hingga pendapat akhir seluruh fraksi yang sepakat menerima dan menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menurut Khofifah, berbagai kritik, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Seluruh masukan telah kami pelajari dan cermati secara seksama. Ini akan menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya agar pengelolaan keuangan semakin transparan, efektif, efisien, dan akuntabel,” katanya.

Khofifah menegaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Raperda yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ia berharap seluruh proses evaluasi berjalan lancar sehingga Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat pelayanan publik di Jawa Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Khofifah juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat, Forkopimda, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, media, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi terhadap pembangunan Jawa Timur sepanjang 2025.

Secara khusus, Khofifah memberikan apresiasi kepada DPRD Jawa Timur atas komitmen dan dedikasinya dalam mengawal pelaksanaan APBD hingga kembali menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Capaian opini WTP merupakan bukti nyata kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam mengelola APBD secara transparan, efektif, efisien, akuntabel, sekaligus memastikan pelaksanaan program Nawa Bhakti Satya memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Khofifah juga mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi yang telah terbangun.

“Kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci agar pembangunan di Jawa Timur semakin berkualitas, berkelanjutan, dan mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist