Ketua Komisi A DPRD Surabaya Desak Audit Dugaan Pungutan RT/RW di Sememi yang Viral, Minta Inspektorat Turun Tangan

Surabaya, MercuryFM – Dugaan pungutan yang dilakukan pengurus RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, menjadi sorotan setelah dokumen berisi daftar biaya yang dibebankan kepada warga viral di media sosial. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta Pemerintah Kota Surabaya segera melakukan penertiban sekaligus mengaudit legalitas dan penggunaan dana yang telah dipungut.

Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu menegaskan Inspektorat bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) tidak cukup hanya melakukan klarifikasi. Menurutnya, pemerintah harus memastikan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang sah.

“Harus bisa diverifikasi dulu, atas dasar apa pungutan ini diberlakukan. Mengingat yang saya baca sekilas, itu berupa kesepakatan para ketua RT,” kata Cak Yebe di DPRD Surabaya, Senin (6/7/2026).

Dokumen yang beredar di media sosial memuat sejumlah ketentuan pungutan. Warga yang pindah masuk disebut dikenai kontribusi Rp150 ribu untuk kas RT. Sementara di tingkat RW, warga dikenakan biaya Rp250 ribu untuk satu orang dan Rp500 ribu jika anggota keluarga lebih dari satu orang.

Tak hanya itu, terdapat pula biaya administrasi sebesar Rp1,5 juta untuk izin penggalian fondasi atau pembangunan rumah. Dalam dokumen tersebut juga tercantum bahwa pungutan mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 Bab XII Pasal 69 Ayat (2), sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian dasar hukumnya.

Cak Yebe menilai pemerintah perlu menelusuri apakah warga selama ini juga telah membayar iuran rutin lingkungan, seperti untuk kebersihan dan keamanan. Jika iuran tersebut sudah berjalan, menurutnya, penambahan pungutan baru tanpa dasar hukum yang jelas tidak dapat dibenarkan.

“Apakah warga di lokasi tersebut tidak ada kas dari iuran warga yang lazimnya untuk kebersihan, keamanan, dan sebagainya. Kalau ternyata iuran rutin warga itu berlaku lalu ada kebijakan ini, maka sudah tidak bisa dibenarkan kebijakan tersebut diberlakukan,” ujarnya.

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya itu juga menegaskan RT dan RW tidak memiliki kewenangan menetapkan pungutan di luar ketentuan yang diatur Pemerintah Kota Surabaya.

Menurutnya, apabila kebutuhan operasional menjadi alasan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme resmi pemerintah, bukan dengan membebankan biaya kepada masyarakat.

“Kalau setelah diverifikasi ternyata pungutan itu tidak memiliki dasar hukum dan hanya berdasarkan kesepakatan internal, maka kebijakan itu wajib dicabut. Tidak boleh ada pungutan yang mengatasnamakan RT atau RW tanpa landasan perda maupun perwali. RT dan RW adalah kepanjangan tangan pemerintah kota dalam pelayanan masyarakat, bukan lembaga yang dapat menetapkan pungutan sendiri,” tegasnya.

Selain meminta legalitas pungutan diperiksa, Cak Yebe juga mendesak Inspektorat mengaudit penggunaan dana apabila praktik tersebut telah berlangsung selama ini. Ia meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Saya meminta Inspektorat dan Bapemkesra memeriksa secara menyeluruh, termasuk ke mana dana itu digunakan. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden dan ditiru wilayah lain karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan tanpa dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum,” pungkasnya. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist