Surabaya, MercuryFM – Penanganan aksi #IndonesiaSekarat di Surabaya pada 26 Juni 2026 kembali menjadi sorotan. KontraS Surabaya dan LBH Surabaya mengungkap dugaan pelanggaran HAM, kekerasan terhadap demonstran, hingga temuan adanya kelompok yang diduga memicu kericuhan sebelum aksi berakhir ricuh.
Kepala Biro Kampanye HAM KontraS Surabaya, Zaldi Maulana, mengatakan sedikitnya 24 orang ditangkap pascaaksi. Dari jumlah itu, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
“Penangkapan ini disertai dengan tindak kekerasan dan tidak hanya menyasar peserta aksi tetapi juga masyarakat sipil. Ada yang mengaku penjual minuman dan pengguna jalan yang baru pulang bekerja turut ditangkap,” kata Zaldi dalam konferensi pers, Senin (30/6/2026).
LBH Surabaya menilai proses penanganan demonstran masih menunjukkan pola yang sama seperti aksi-aksi sebelumnya. Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya, Ramli Himawan, menyebut pihaknya menerima sekitar 20 laporan dari keluarga peserta aksi yang kehilangan kontak dengan kerabat mereka setelah demonstrasi.
“Kalau memang ditangkap karena tertangkap tangan, berarti sudah ada dua alat bukti. Tapi ketika kemudian dilepaskan begitu saja, itu menunjukkan penangkapan dilakukan secara asal-asalan dan tidak profesional,” ujar Ramli.
Selain itu, LBH juga menyoroti dugaan pengambilan data pribadi dari telepon genggam demonstran serta pelaksanaan tes urine yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam konteks pengamanan aksi unjuk rasa.
“Nasib data pribadi yang sudah diambil itu bagaimana? Itu merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang,” tegasnya.
Temuan yang paling menyita perhatian datang dari tim pemantau KontraS terkait dugaan adanya pihak yang sengaja memicu eskalasi situasi. Zaldi mengungkap timnya melihat sekitar 10 remaja mendapat pengarahan dari empat pria berpakaian hitam sebelum bergabung dengan massa aksi di sekitar Grahadi.
“Sekitar pukul 16.10 kami melihat sekitar 10 remaja. Lalu ada empat orang berbadan tegap berpakaian serba hitam melakukan briefing.
Setelah itu salah satu dari mereka memasukkan sesuatu yang diduga amplop ke saku masing-masing anak tersebut sebelum mereka bergabung dengan massa aksi,” ungkapnya.
KontraS juga mempertanyakan sejumlah pernyataan aparat terkait jalannya aksi. Salah satunya mengenai klaim adanya bom molotov.
“Dari awal hingga akhir pemantauan kami tidak menemukan satu pun pelemparan bom molotov. Yang ada adalah kardus yang terbakar.
Pernyataan itu menurut kami tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Zaldi.
Selain dugaan provokasi, KontraS mengaku menerima laporan kekerasan terhadap peserta aksi yang ditangkap. Salah satu anak disebut mengalami luka memar di kepala, sementara seorang demonstran perempuan mengaku mengalami pelecehan verbal dan tindakan fisik saat diamankan.
“Ada korban perempuan yang mengaku ditampar seorang polwan dan dipukul pada bagian belakang kepala oleh aparat laki-laki. Korban juga mengaku mendapat komentar yang merendahkan selama proses pengamanan,” ujar Zaldi.
Sekretaris Jenderal Federasi KontraS, Andy Irfan Junaidi, menilai penanganan aksi tersebut menunjukkan kepolisian belum sepenuhnya menjalankan prinsip demokratis dan profesional dalam pengamanan demonstrasi.
“Pernyataan petinggi kepolisian memang menunjukkan keinginan untuk profesional, tetapi praktik di lapangan adalah ujian sesungguhnya. Dalam kasus ini, Polrestabes Surabaya belum bisa dikatakan merepresentasikan model polisi yang demokratis, akuntabel, dan profesional,” katanya.
KontraS dan LBH Surabaya mendesak Polri menyelidiki dugaan kekerasan, pelecehan, serta pelanggaran prosedur yang mereka temukan. Mereka juga meminta Komnas HAM, KPAI, dan Ombudsman RI melakukan investigasi independen terhadap penanganan aksi tersebut. (Lam)

