Surabaya, MercuryFM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim (Perseroda) dinilai Komisi C DPRD Jatim layak disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Keputusan tersebut diambil setelah serangkaian pembahasan mendalam bersama pihak eksekutif, manajemen perusahaan, tenaga ahli, serta kajian terhadap berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan pembahasan secara mendalam bersama pihak eksekutif terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim (Perseroda). Pembahasan ini merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap kebijakan penyertaan modal daerah memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, serta mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Jawa Timur,” ujar juru bicara Komisi C DPRD Jatim Hermin dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (22/06/26).
Menurut Hermin, pembahasan Raperda tersebut melibatkan Biro Perekonomian dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, manajemen PT Jamkrida Jatim (Perseroda), tenaga ahli, serta mengacu pada berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hermin menjelaskan, tujuan utama penyusunan Raperda ini adalah memperkuat struktur permodalan PT Jamkrida Jatim sehingga mampu meningkatkan daya saing perusahaan dan memperluas kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi daerah.
“Raperda ini disusun dengan tujuan strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan daya saing, dan memperluas kontribusi PT Jamkrida Jatim terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta perluasan akses keuangan bagi masyarakat Jawa Timur, terutama sektor mikro dan usaha kecil,” katanya.
“Selain itu, penyusunan Raperda ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” jelasnya.
Salah satu poin penting yang disepakati dalam pembahasan adalah penetapan modal dasar PT Jamkrida Jatim sebesar Rp600 miliar. Sementara itu, total penyertaan modal yang telah disetor Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga saat ini mencapai Rp179,5 miliar.
“Ke depan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar. Adapun realisasi alokasi penyertaan modal pada tahap berikutnya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kinerja keuangan dan operasional PT Jamkrida Jatim sebagai penerima penyertaan modal,” ungkap anggota Fraksi Gerindra DPRD Jatim ini.
Komisi C juga memberikan perhatian khusus terhadap aspek kehati-hatian dalam pengelolaan investasi daerah. Dalam Raperda diatur bahwa sebelum penyertaan modal dilakukan, pemerintah daerah wajib melaksanakan analisis kelayakan, analisis portofolio, analisis risiko, serta memastikan tersusunnya rencana bisnis yang komprehensif.
“Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa setiap keputusan investasi daerah didasarkan pada kajian yang objektif, terukur, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Mekanisme tersebut merupakan instrumen penting untuk memastikan dana publik yang disertakan benar-benar memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial,” tegasnya.
Selain itu, seluruh pelaksanaan penyertaan modal diwajibkan mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dalam aspek pengawasan, gubernur diberikan kewenangan untuk melakukan monitoring terhadap pengelolaan penyertaan modal dan dapat melimpahkan tugas tersebut kepada perangkat daerah terkait.
“Komisi C menggarisbawahi pentingnya pembinaan dan pemantauan berkala, termasuk evaluasi kinerja keuangan, tingkat kesehatan BUMD, dan efektivitas pemanfaatan modal daerah,” kata Hermin.
Terkait hasil usaha perusahaan, Komisi C menegaskan bahwa dividen yang diperoleh dari penyertaan modal akan menjadi hak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetor ke Kas Umum Daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah.
“Komisi C menilai pengaturan ini telah selaras dengan prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah yang baik,” ujarnya.
Berdasarkan seluruh rangkaian pembahasan yang telah dilakukan, Komisi C DPRD Jawa Timur akhirnya menyimpulkan bahwa Raperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim (Perseroda) memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ia menegaskan pula bahwa regulasi tersebut juga sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. (ari)

